News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebar Foto dan Video Vulgar Seorang Wanita, Pria Asal Kudus Ditangkap Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019). Tribun Jogja/Alexander Ermando

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.

Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto.

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019). Tribun Jogja/Alexander Ermando (Tribun Jogja/Alexander Ermando)

Baca: Kerusuhan Manokwari, Massa Bakar Kantor DPRD Papua Barat, Warga Takut Berlindung di Rumah

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Sebar Foto dan Video Vulgar Seorang Wanita, Pria Asal Kudus Diciduk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini