TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.
Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto.
Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Baca: Kerusuhan Manokwari, Massa Bakar Kantor DPRD Papua Barat, Warga Takut Berlindung di Rumah
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Sebar Foto dan Video Vulgar Seorang Wanita, Pria Asal Kudus Diciduk Polisi