Laporan Wartawan Serambi, Yarmen Dinamika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Fenny Steffy Burase diberitakan sebuah media telah ditunjuk Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf sebagai bendahara partai tersebut.
Sedangkan Darwati Gani dan Muharram Idris masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris PNA.
Ditanya tentang kebenaran kabar tersebut, Steffy membantahnya.
"Nggak benar, hoax tuh," katanya saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (20/8/2019) siang.
Steffy juga mengaku tak tahu siapa yang membuat dan menyiarkan berita itu sampai tersebar luas di media sosial.
"Ngawur itu, dari mana sumber beritanya," kata Steffy.
Mantan model berdarah Manado ini malah menyatakan tidak tertarik sedikit pun dengan dunia politik, seperti dinyatakannya melalui pesan WA.
"Saya gak pernah mengurusi pemerintahan dan partai di Aceh, terlebih terlibat langsung. Sejak awal saya terlibat di Aceh hanya membantu suami saya. Tidak lebih. Setelah suami saya dipenjara fokus saya mengurus beliau, bukan pemerintahannya atau partainya. Dan saya tidak pernah mau terlibat politik terlebih untuk menyukainya. Kalo ada hal di dunia ini yang saya gak mau terlibat sudah pasti itu politik."
Zaini Yusuf Juga Bantah
Baru-baru ini Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf mengangkat istrinya, Darwati A Gani sebagai ketua harian PNA menggantikan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong.
Pergantian juga dilakukan terhadap posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari Miswar Fuady ke Muharram Idris.
Pergantian itu mendapat penolakan dari pengurus partai karena dinilai dilakukan tidak sesuai AD/ART Partai.
Belum isu itu redam, kini mencuat isu Irwandi juga mengangkat Steffy Burase, orang dekatnya, sebagai Bendahara DPP PNA menggantikan Nurdin R.
Tak hanya itu, Tgk Agam--sapaan Irwandi--juga menunjuk adiknya, M Zaini Yusuf yang juga Ketua DPW PNA Banda Aceh sebagai Wakil Ketua.
"Benar itu bang, tunggu saja beberapa hari lagi beredar SK lain, Steffy bendahara, Bang M (M Zaini Yusuf) wakil ketua," kata sumber Serambinews.com di internal partai berwarna orange itu.
M Zaini Yusuf yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (20/8/2019) terhadap isu itu membantahnya.
Dia mengatakan tidak ada pergantian bendahara dan wakil ketua.
"Nggak benar, banyak yang hoaks," katanya melalui pesan whatsapp.
Menurutnya, isu pengangkatan Steffy dan dirinya hanya isu yang tak berdasar.
"Makanya ka digoreng (makanya sudah digoreng)," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa pergantian yang dilakukan Irwandi hanya pada tataran Ketua Harian dan Sekjen. Sedangkan posisi lain masih tetap sama.
"Betul. Hanya sekjen dan ketua harian," katanya.
Pergantian Ketua Harian dan Sekjen Ditolak
Sebelumnya diberitakan, sebuah paket tiba di Kantor DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang berada di Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (19/8/2019), sekitar pukul 11.30 WIB.
Paket yang tak dipesan itu berbalut rapi dan ditujukan untuk Ketua Harian PNA, Samsul Bahri alias Tiyong.
Barang diantar langsung oleh sopir minibus L300 dan diterima oleh petugas sekretariat kantor.
Tak ada yang tahu bahwa isi paket itu berupa selembar surat penting.
Petugas sekretariat tidak langsung menghubungi si empunya paket dengan harapan akan memberikan langsung saat Tiyong tiba di kantor.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Tiyong bersama Ketua DPP PNA yang mengurusi Kebijakan Strategis Partai, Rizal Falevi Kirani, tiba dengan buru-buru.
Mereka datang setelah menerima informasi tentang pergantian ketua harian dan sekretaris jenderal (sekjen) PNA.
Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, sejak 5 Agustus 2019 sudah menggantikan Tiyong dari posisi ketua harian dan kemudian menunjuk istrinya, Darwati A Gani, sebagai penggantinya.
Sedangkan posisi sekjen beralih dari Miswar Fuady ke Muharram Idris.
Informasi pergantian pimpinan PNA ini disampaikan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dalam rilis yang diterbitkan di Jakarta, Senin (19/8/2019).
"Saya selaku Ketua Umum telah melakukan pergantian pengurus Partai Nangroe Aceh, masing-masing untuk posisi Ketua Harian dan Sekjen," demikian tulis Irwandi Yusuf.
Pergantian dilakukan dalam rangka penyegaran kepengurusan dan memaksimalkan kerja-kerja PNA ke depan dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi, serta membela kepentingan masyarakat Aceh.
Irwandi Yusuf yang sedang dalam tahanan KPK, menyatakan, pergantian pengurus juga akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong.
Irwandi Yusuf mengharapkan, dengan adanya pergantian ini PNA menjadi semakin solid dalam bekerja menjalankan program-program PNA demi Aceh Hebat.
Awalnya, Tiyong dan Falevi tidak mengetahui informasi pergantian itu karena mereka tidak menerima surat apapun.
Mereka baru mengetahuinya setelah berita tentang pergantian itu dimuat di portal berita Serambinews.com, sehingga langsung bergegas ke kantor untuk mengkroscek surat tersebut.
"Ada paket dari Langsa untuk ketua (Tiyong)," kata petugas sekretariat kepada Tiyong yang baru saja tiba.
"Coba saya lihat," potong Falevi.
Tetapi petugas tadi menolak memberinya dan hanya menyerahkannya kepada Tiyong.
Di kantor sendiri saat itu sudah ada Tarmizi MSI atau yang akrab disapa Wak Tar, selaku Ketua DPP PNA yang mengurusi Organisasi, Kader, dan Keanggotaan.
Saat Tiyong tiba, Wak Tar juga belum mengetahui adanya pergantian ketua harian dan sekjen partai.
Setelah paket tanpa nama pengirim dan tanpa nama yang dituju itu diambil, Tiyong membuka paket.
Setelah bungkusan sebanyak tiga lapis itu dibuka, baru kelihatan bahwa isinya ternyata sebuah surat.
Tiyong lantas membaca surat itu. Benar saja, surat yang ditandatangani Irwandi Yusuf pada 5 Agustus 2019 dari balik jeruji besi itu mensahihkan pergantian pucuk pimpinan PNA.
Keputusan Irwandi Yusuf itu ternyata mendapat penolakan dari pengurus partai berlambang orange itu.
Mereka menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
Sejumlah pengurus harian PNA, M Rizal Falevi Kirani, Tarmizi, dan Nurdin R (Bendahara Umum DPP PNA) kepada Serambi, Senin (19/8/2019), mengaku bahwa pergantian itu cacat hukum.
Menurut mereka, pergantian dilakukan sepihak dan tanpa rapat pleno.
"Setelah kita pelajari, ternyata pergantian itu belum memenuhi kriteria AD/ART dan cacat. Di AD/ART sangat jelas disebutkan bagaimana syarat pengangkatan dan pemberhentian pengurus," kata Falevi.
Bahwa sesuai Pasal 21 ayat (5), dinyatakan bahwa Ketua Umum DPP PNA dapat memberhentikan dan mengangkat Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum serta Badan/Lembaga dalam hal melanggar ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan AD, ART, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, dan Rapat Kerja Pusat.
"Artinya, pemberhentian pengurus DPP PNA dapat dilakukan hanya apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan dan kebijakan partai. Jadi bukan karena alasan penyegaran," tegasnya.
Menurut mantan aktivis yang pernah dipenjara bersama Irwandi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah, Banda Aceh, ini, semua pengurus partai, termasuk ketua umum harus taat kepada aturan partai.
Setiap pengurus yang diangkat harus terdaftar sebagai anggota partai.
"Presiden saja tidak boleh melanggar undang-undang," timpal Tarmizi.
Tarmizi juga mempersoalkan pengangkatan Muharram karena dinilai bukan anggota partai.
Dia mengatakan, Muharram bukanlah anggota Partai Nanggroe Aceh, tapi sebagai Partai Nasional Aceh yang kepengurusannya berbeda.
"Sikap kita terhadap keputusan ini kita tidak bisa menerima pergantian itu karena melanggar aturan, kita tetap mengakui Tiyong sebagai Ketua Harian dan Miswar sebagai Sekjen PNA," tegas Falevi dan Tarmizi.
Wak Tar melanjutkan, selama keputusan itu dikeluarkan sesuai aturan, pihaknya siap untuk patuh.
Tetapi apabila tidak, maka keputusan itu tidak akan diikuti, karena akan menjadi preseden buruk bagi partai.
"Jika ada surat yang dikeluarkan oleh Darwati, itu tidak sah," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diisukan Jadi Bendahara PNA, Ini Jawaban Steffy Burase