News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA TERBARU OTT KPK Jaksa di Yogyakarta, 2 Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini fakta terbaru soal kasus OTT KPK Jaksa di Jogja. KPK tetapkan dua jaksa sebagai tersangka

Berikut ini fakta terbaru soal kasus OTT KPK Jaksa di Jogja. KPK tetapkan dua jaksa sebagai tersangka

TRIBUNNEWS.COM - KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke jaksa di lingkungan pemerintah Kota Jogja, Senin (19/8/2019).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan empat orang yang terdiri dari jaksa, PNS, dan pihak swasta.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Ninik Rahma Dwi Hastuti membenarkan bahwa ada anggota dari Kejari Yogyakarta yang ditangkap KPK.

Baca: KPK Beberkan Kronologi OTT di Yogyakarta, Plastik Hitam Berisi Uang Rp 110 Juta Disita Dari Jaksa

Baca: OTT di Yogya Menambah Daftar Panjang Jaksa yang Diciduk KPK

"Memang benar pada hari Senin 19 Agustus 2019, ada anggota dari Kejari Yogyakarta diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Ninik Rahma Dwi Hastuti, Selasa (20/8/2019).

Ninik menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh ES murni sebagai tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan.

"Murni perbuatan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Kejaksaan. Tidak diketahui oleh pimpinan. Jadi bukan menyangkut masalah tugas, kinerja di Kejaksaan Negeri Yogyakarta," kata Ninik

Ia juga menyampaiakan bahwa jaksa yang terkena OTT KPK adalah jaksa fungsional di Kejari Kota Yogyakarta.

Tak hanya jaksa, KPK juga menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Senin (19/8/2019) siang.

PNS yang diamankan KPK berjumlah dua orang, yakni dari Bidang Sumber Daya Air DPUPKP dan seorang ANS dari bagian Unit Layanan Pengadaan.

Baca: 7 Fakta tentang OTT KPK di Yogya: Kronologi hingga Tanggapan Sultan

Baca: OTT KPK di Yogyakarta Sasar Jaksa: Kronologi Penangkapan, Diperiksa di Solo hingga Kata Sultan HB X

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Pihak Swasta yang Diamankan KPK, Putri Eks Manajer Persis Solo

Selain itu, PT Kusuma Tjandra Contractor di Dusun Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah juga ikut disegel KPK.

Penyegelan tersebut terkait dengan OTT empat orang di Yogyakarta, Senin lalu.

Kantor tersebut merupakan tempat ditangkapnya kontraktor proyek bernama GJ Ana Kusuma, putri eks Manajer Persis Solo, Waseso.

Dikutip dari Kompas.com, Waseso membenarkan peristiwa penangkapan terhadap putri pertamanya oleh KPK.

Waseso mengatakan bahwa dirinya terkejut saat tempatnya didatangi oleh KPK.

"Kemarin didatangi petugas (KPK) ke sini. Kita juga tidak nyangka akan ada peristiwa itu," katanya, Selasa (20/8/2019).

KPK Tetapkan 2 Jaksa sebagai Tersangka

KPK menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka.

Mereka adalah ES yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan SS yang bertugas di Kejaksaan negeri Surakarta.

Dikutip dari Kompas.com, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM), GYA sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2019).

Ketiganya terjerat kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Proyek tersebut senilai Rp 10,89 miliar.

Proyek ini dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta, salah satu anggota itu adalah ES.

Atas perbuatannya, ES dan SS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedanhkan GYA disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Tribunnews.com/ Renald)(Kompas.com/ Dylan Aprialdo Rachman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini