TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tindak percobaan pencabulan dilakukan FU (44) warga Jembrana pada keponakannya sendiri S (7).
FU harus duduk di kursi pesakitan PN Negara, Selasa (20/8/2019), untuk mempertanggung jawabkannya.
FU didakwa karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Ia sengaja menempelkan alat vitalnya ke kelamin keponakannya S (7).
S sendiri merupakan keponakan terdakwa, yang ikut dengannya mandi di Sungai Mendoyo.
Kepada wartawan, FU mengakui perbuatannya.
Ia pun menjelaskan aksi biadabnya itu kepada keponakannya sendiri.
Baca: Terpilih di Pemilu 2019, Politikus Ini Dilaporkan Cabuli Rekan Separtainya di Hotel
Awalnya, ia akan mandi di Sungai Ijo Gading bersama dengan anak dan istrinya.
Namun, anak dan istrinya tidak ikut dan akhirnya S meminta untuk ikut mandi di sungai.
FU pun mengiyakan permintaan korban. Setelah sampai, FU pun membuka baju dan celananya dan masuk ke dalam sungai.
FU mengaku, bahwa aksi bejatnya itu hanya menempelkan kemaluannya ke alat vital korban.
Sehingga, tidak sampai memasukkan alat vital atau korban tersakiti.
Baca: Kepergok Cabuli Penumpang di KRL, HH Terancam 15 Tahun Pidana Penjara
Tapi, setelah ditempel dengan memangku korban itu, korban kemudian meminta untuk dilepas.
Fu mengaku, bahwa kejadian persetubuhan ke keponakannya itu terjadi pada Pukul 11.00 Wita siang hari.
Ia dan ponakannya itu, hanya sekali mandi di sungai Mendoyo.
Usai kejadian itu, ia pun sudah langsung meminta maaf, tapi akhirnya keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian dan akhirnya ia ditangkap.
"Saya sudah minta maaf dan mengaku bersalah. Biasanya memang dia nggak ikut, tapi nggak tahu kok sekali itu aja ikut," akuinya.
Sedangkan dalam sidang Selasa (20/8/2019) kemarin, korban dan orangtua korban dihadirkan dalam sidang.
Kemudian pihak Kementrian sosial dalam urusan persetubuhan anak juga dihadirkan.
Dalam keterangan saksi itu digelar tertutup, sehingga tidak bisa mengakses keterangan saksi korban dan orangtuanya.
Sedangkan dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan menyatakan, kejadian persetubuhan itu terjadi pada Rabu (29/5/2019) lalu sekira pukul 11.30 Wita di Sungai daerah Mendoyo.
Dan memang terdakwa melakukan perbuatannya itu dengan sengaja, dengan memamsukkan alat vitalnya ke kemaluan korban.
Sedangkan pada kasus ini, terdakwa dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Nyaris Cabuli Keponakannya di Sungai Mendoyo, FU Mengaku Bersalah, Kronologi Diungkap di Pengadilan, https://bali.tribunnews.com/2019/08/20/nyaris-cabuli-keponakannya-di-sungai-mendoyo-fu-mengaku-bersalah-kronologi-diungkap-di-pengadilan?page=all.