News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PA Denpasar Terima 8 Permohonan Dispensasi Pernikahan, Ternyata Ada yang Berstatus Pelajar SD

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pernikahan Dini

Laporan Wartawan Tribun Bali Noviana Windri

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -  Pengadilan Agama (PA) Denpasar menerima pengajuan dispensasi nikah yang dilakukan pasangan di bawah umur.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Denpasar, Munawar mengatakan kebanyakan pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah.

"Rata-rata penyebabnya karena hamil duluan," jelasnya.

Berdasarkan data yang Tribun Bali himpun, tercatat sejak Januari hingga Juli 2019, PA Denpasar telah menerima pengajuan dispensasi nikah sebanyak 8 pasangan.

Ke 8 pasangan tersebut pelajar setingkat SD, SMP, dan SMA.

"Hampir semuanya dikabulkan. Karena mengingat ini kan niatnya baik karena ibadah. Kebanyakan hakim mengabulkan dispensasi nikah," tambahnya.

Dispensasi nikah diajukan oleh pria berumur di bawah 19 tahun dan wanita berumur di bawah 16 tahun.

Sementara, data Januari hingga Juli 2018, Pengadilan Agama (PA) Denpasar menerima dispensasi nikah sebanyak 5 pasangan.

Artinya, pengajuan dispensasi nikah mengalami kenaikan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ngebet Nikah, 8 Pasangan di Denpasar Ajukan Dispensasi Nikah, Ada Yang Masih SD Sampai SMA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini