(Sekarang dia diblokir karena menyebarkan video bersama kekasih)
"Siapa yang ke sini gara2 drama kampus??? Si JA mantapp nyebarin video hehehohe," kata channel Si Otong.
"Jiah kena kasus sebarin video por**... kayak gini nih," tulis channel arief budiarto.
Saat ini Jibril telah ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penyebaran video porno dengan sang kekasih BCH.
2. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Jibril dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.
Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.