"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," tambahnya.
Yulianto juga menambahkan, terdapat puluhan video dan foto yang direkam.
Pada saat penangkapan, polisi juga menyita 1 dus minyak oles (obat kuat) yang berisi enam bungkus.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel, bukti percakapan, dan beebrapa barang lain.
JAZ kini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahyun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
JAZ juga dikenakan Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena menyebarkan foto dan video vulgar.
(Tribunnews.com/Miftah/Tribun Jogja)