News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Jogja Ditangkap karena Kirim Video Panas ke Orangtua Pacar

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan). Pelaku JAZ (Lingkaran). Tribunjogja.com/Alexander Ermando

TRIBUNNEWS.COM- Aksi nekat dilakukan seorang mahasiswa Jogja, bernama AZ. Ia menyebarkan dan mengirim video asusilanya bersama sang kekasih, BCH ke orangtua sang kekasih.

Hal ini lantaran hubungan mereka tak direstui oleh orangtua BCH.

Polisi bahkan juga menyita obat kuat saat menangkap JAZ.

JAZ (26) merupakan pria asal Kudus yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa PTN di Yogyakarta.

Aktivis BEM tersebut dilaporkan pada polisi pada 9 Juli 2019.

JAZ kemudian ditangkap pada 15 Juli 2019 di seputaran kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Sakit hati menjadi alasan JAZ menyebarkan video berhubungan badannya bersama sang mantan pacar ke rekan-rekannya lewat berbagai aplikasi percakapan.

Tak hanya itu, JAZ bahkan juga mengirimkan video asusila tersebut ke orang tua BCH.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Kasubdit 5 ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019) dikutip dari Tribun Jogja.

Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY, Senin (19/8/2019). Tribun Jogja/Alexander Ermando (Tribun Jogja/Alexander Ermando) ()

Dari hasil pemeriksaan polisi, JAZ mengaku sakit hati lantaran hubungannya tak direstui oleh orang tua BCH.

JAZ dan BCH telah menjalin hubungan sejak 2017.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya.

Foto dan video asusila mereka disebarkan oleh JAZ pada awal Juli 2019.

Foto dan video tersebut direkam sendiri oleh pelaku.

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," tambahnya.

Yulianto juga menambahkan, terdapat puluhan video dan foto yang direkam.

Pada saat penangkapan, polisi juga menyita 1 dus minyak oles (obat kuat) yang berisi enam bungkus.

Selain itu, polisi juga menyita ponsel, bukti percakapan, dan beebrapa barang lain.

JAZ kini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahyun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

JAZ juga dikenakan Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena menyebarkan foto dan video vulgar.

(Tribunnews.com/Miftah/Tribun Jogja)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini