TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Vera Oktaria kini menemui babak baru.
Kamis (22/08/2019) Prada DP kembali menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Vera Oktaria di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Pelaku pembunuhan Vera, Prada DP, menerima vonis dari Oditur Mayor CHK D Butar Butar.
Melansir dari Kompas.com, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
• Prada DP Ungkap Kronologi Kabur dari Pendidikan, Beberkan Cara Keluar dari Kelas, Sempat Dinasehati
Hal ini lantaran Prada DP terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria.
Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Selain dipenjara seumur hidup, Oditur juga menuntut agar Prada DP dipecat dari kesatuan.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
• Update Kasus Pembunuhan oleh Prada DP, Dokter Forensik Sebut Kekerasan di Alat Vital Vera Oktaria
Mendengar tuntutan dari Oditur, Prada DP yang duduk di kursi tengah ruang sidang pun langsung menangis.
Sembari menangis, Prada DP mengaku siap dengan tuntutan yang diberikan. Halaman 2 =========>