Laporan Wartawan Tribun Jabar Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan bupati Garut Aceng Fikri dibawa dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) tengah malam oleh Satpol PP Kota Bandung.
Ia diboyong bersama istrinya, Siti Elina Rahayu, dari penginapan itu ke kantor Satpol PP Kota Bandung.
Adapun Aceng Fikri dan istrinya, Siti Elina Rahayu dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bandung lantaran alamatnya di KTP berbeda.
Alamat di KTP Aceng Fikri tertulis Garut, sementara istrinya, Siti Elina Rahayu beralamat di Gununghalu.
Lebih lanjut, berikut adalah fakta-fakta mengenai diciduknya Aceng Fikri:
1. Janjian dengan Dokter Gigi
Bukan tanpa alasan Aceng Fikri dan istrinya menginap di sebuah penginapan di Jalan Lengkong, Bandung.
Menurutnya, ia menginap di hotel tersebut lantaran pada Jumat (23/8/2019) pukul 08.00 WIB sudah janjian dengan dokter gigi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
Menurut pengamatan TribunJabar.id, jarak antara hotel tempat Aceng Fikri dan Istri bermalam, cukup dekat ke Jalan Gatot Subroto.
2. Alasan Alamat di KTP Berbeda
Aceng Fikri lalu menjelaskan mengapa alamat di KTP istrinya dan dirinya berbeda.
Ia mengatakan, usia pernikahannya masih dua bulan dan ia sibuk dalam dunia politik.
Karena itu, proses administrasi KTP-nya masih dalam tahap kepengurusan.