Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan karena Mutilasi Kekasihnya, Prada DP Menangis!
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria sudah memasuki babak akhir, Prada DP menangis saat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat!
Oditur atau penuntut umum, dalam pengadilan militer telah menjatuhkan hukuman pada Prada DP.
Prada DP telah terbukti melakukan pembunuhan pada kekasihnya Vera Oktaria (21).
Oditur Mayor CHK D Butar Butar membancakan hukuman yang akan diterima Prada DP.
• Kronologi Pembantaian di KM Mina Sejati Saat ABK Sedang Tertidur, Korban Tewas Alami Luka
• Ditagih Ratusan Juta, Pria Ini Bunuh Selingkuhannya dan Bakar Jenazah untuk Hilangkan Bukti
• Anaknya Lakukan Pengeroyokan, Sang Ayah Tak Terima Putrinya Ditangkap Polisi & Tak Tahu Kejadiannya
• Seorang Pria Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun, Sampai Ancam Akan Bunuh Keduanya!
Pria ini melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga menghilangkan nyawa kekasihnya.
Prada DP dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan TNI.
Hal ini seperti dikutip Tribun Mataram dari Kompas.com.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Mendengar hukuman yang harus dijalannya, Prada DP nampak menangis di tengah ruang sidang.