TRIBUNNEWS.COM - Gabungan tim Reserse Mobil Polsek Panakukang bersama Tim Khusus Polda Sulsel membekuk Samsul (23).
Dia diamankan di rumah kontrakannya di BTN Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (22/8/2019) kemarin.
Baca: Lama Menduda, Oknum Buruh Bangunan Perkosa Istri Tetangga yang Sudah Lama Ditaksir
Samsul ditangkap polisi lantaran diduga merudapaksa IR (31) yang merupakan anak majikannya sendiri.
Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, tindakan bejat Samsul dilakukan di rumah majikannya tersebut pada Rabu (21/8/2019).
"Pelaku sudah bekerja selama 7 tahun. Diduga saat kejadian pelaku memerkosa anak majikannya karena hawa nafsu yang terpendam dan melihat kondisi rumah kosong," kata Ananda, Jumat (23/8/2019).
Padahal, kata Ananda, keluarga korban sudah menganggap Samsul seperti anak sendiri.
Peristiwa ini sendiri bermula ketika IR yang baru saja selesai mandi menanyakan kegiatan Samsul yang sedang mengaduk-aduk potongan cabai di dalam baskom.
Namun, Samsul meresponsnya dengan langsung menyiramkan air cabai tersebut ke wajah IR, hingga merasa kepedisan.
"Saat ditanya itu, pelaku hanya senyum lalu disiramkan air cabe itu ke muka korban," ungkap Ananda.
Ketika melihat IR kepedisan, Samsul lalu mendorongnya hingga terjatuh di lantai dapur.
Saat ia sudah menguasai tubuh korbannya, pelaku lalu melakukan pemerkosaan.
Korban sempat melawan dan meminta tolong, tetapi Samsul menghalanginya hingga membawanya ke sebuah kamar di lantai 2 rumah majikannya.
"Pelaku membawa korban ke kamar lantai 2 dan mengulangi lagi perbuatanya. Namun, saat itu, korban sudah tak berdaya karena selain tangannya diikat, ia juga kehabisan tenaga," terang Ananda.
Saat berada di kamar tersebut, kerabat IR datang dan memergoki tindakan Samsul.
Samsul pun langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dua unit ponsel milik korban.
Usai kejadian itu, IR langsung dievakuasi dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Tidak lama setelah melapor, polisi langsung menangkap Samsul di rumah kontrakan.
Rencananya, di rumah kontrakan tersebut Samsul sedang menyiapkam niat untuk melarikan diri ke kampung halamannya di Enrekang.
"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan di mana saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda.
Usai penangkapan, Samsul ditembak oleh polisi karena berniat melarikan diri.
Kedua kaki Samsul pun dikenakan empat butir peluru usai tiga kali tembakan peringatan tak diindahkan.
Usai penangkapan itu juga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa dua unit ponsel dan sepeda motor.
Baca: Siswi SMA Pasrah Diperkosa Pacarnya Setelah Dipaksa Tenggak Minuman Keras
Selain itu, sehelai tali rafia dan lakban hitam untuk membekap korban juga disita.
Samsul disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Makassar, Himawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Seorang Pria Perkosa Anak Majikan, Begini Kronologinya