News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 27 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Ditpolairud Polda Jabar dan Satpolair Polres Sukabumi saat memeriksa baby lobster yang diamankan dari kawasan Sukabumi, Jumat (23/8/2019) malam.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Jajaran Direktorat Polairud Polda Jawa Barat (Ditpolairud Polda Jabar) berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster atau benur senilai lebih dari Rp 27 miliar.

Pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster atau benur dilakukan di kawasan Palabuhanratu, Sukabumi, pada Jumat (23/8/2019) malam.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widi Handoko mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya rencana penyelundupan baby lobster.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Ditpolairud Polda Jabar pun langsung bertindak cepat dan melakukan pengintaian yang bekerja sama dengan petugas Satpolair Polres Sukabumi.

"Alhamdulillah jajaran kami berhasil menggagalkan aksi penyelundupan baby lobster itu," kata Widi Handoko melalui pesan singkatnya, Minggu (25/8/2019).

Baca: Calon Suami Meninggal Sehari Jelang Akad Nikah, Diar: Saya Sudah Seperti Orang Tersambar Petir

Pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku penyelundupan baby lobster berinisial HLM (56) yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Ia mengatakan, dari tangan pelaku diamankan ratusan ribu ekor baby lobster yang dikemas dalam plastik kecil.

Selanjutnya plastik kecil itu dibungkus plastik

Petugas Ditpolairud Polda Jabar dan Satpolair Polres Sukabumi saat memeriksa baby lobster yang diamankan dari kawasan Sukabumi, Jumat (23/8/2019) malam. (Dok Ditpolairud Polda Jabar)

hitam besar dan dimasukkan dalam boks bertuliskan Toyota lalu ditutupi terpal biru.

Adapun baby lobster yang berhasil diamankan petugas jumlahnya mencapai 109.024 ekor.

Di antaranya, baby lobster jenis pasir sebanyak 106.748 ekor dan baby lobster mutiara 2.276 ekor.

Total kerugian negara dari kasus penyelundupan baby lobster itu diperkirakan mencapai Rp 27.369.800.000.

"Pelaku ditangkap di wilayah Sukabumi saat mengendarai mobil minibus dan kedapatan membawa ratusan ribu ekor baby lobster itu," ujar Widi Handoko.

Baca: 3 Penumpang Tewas, Penyelidikan Kebakaran KM Santika Nusantara Diminta Dibuka ke Publik

Selain itu, petugas juga mengamankan mobil jenis Suzuki Ertiga warna putih berpelat nomor F 1686 VD yang digunakan pelaku, ponsel milik pelaku, dan lainnya.

Menurut Widi Handoko, pelaku dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," kata Widi Handoko.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 27 Miliar di Sukabumi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini