News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria yang Merudapaksa Mantan Istri Siri dan Merekam Aksinya Kini Ditahan Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S bin L (44) pelaku pemerkosaan mantan istri sirinya SW (36) saat dihadirkan dalam ekspos di Polres Tanjungpinang. TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pria berinisial S bin L (44) mengancam mantan istri sirinya dengan sebuah pisau agar mau memenuhi keinginan terlarangnya.

Hal itu dilakukannya, Sabtu (10/8/2019) sekitar 21.00 WIB.

Saat itu korban berinisial SW (36) bersama rekannya Ari berada di seputaran Lapangan Pamedan Jalan A Yani Kota Tanjungpinang.

Selang beberapa waktu, pelaku tiba di lokasi kemudian menarik paksa baju SW hingga robek.

Baca: Udang Air Tawar Mencegah Serangan Schictosomiasis Terhadap Manusia

Dia lalu membawa SW menggunakan sepeda motor menuju kediamannya di Pelantar 3 Tanjungpinang.

Di kediamannya, S bin L mengancam SW dengan menggunakan pisau kemudian melakukan hubungan terlarang dengan SW.

S bin L (44) pelaku pemerkosaan mantan istri sirinya SW (36) saat dihadirkan dalam ekspos di Polres Tanjungpinang. TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA (Tribun Batam/Endra Kaputra)

Kejadian ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Kasat Reskrim Polres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie.

"Korban pun melaporkan apa yang telah dialaminya. Anggota langsung bergerak mengamankan pelaku," kata Efendri, Minggu (25/8/2019).

Saat melakukan hubungan suami istri itu, S bin L mengabadikan adegan tersebut dengan handphonenya.

Baca: Korban Terbakarnya KM Santika Nusantara Gratis Pengobatan di RSUD Dr Soetomo

"Korban melakan hubungan terlarang itu sebanyak tiga kali," lanjut Efendri.

Efendri menyampaikan, hubungan antara pelaku dan korban sudah tanpa status.

Keduanya sudah bercerai beberapa bulan terakhir dalam pernikahan siri.

"Pelaku ini sebenarnya masih belum rela berpisah," ucap Efendri.

Pelaku pun dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (TRIBUNBATA.id/Endra Kaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pria di Tanjungpinang Ini Paksa Mantan Istri Siri Lakukan Hubungan Terlarang Lalu Rekam Adegannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini