Kronologi Lengkap Kasus Aris di Mojokerto sampai Dihukum Kebiri, Dulu Dijuluki Predator Anak
TRIBUNNEWS.COM, MEJOKERTO- Inilah kronologi lengkap kasus Muh Aris (20) yang dihukum kebiri oleh pengadilan.
Sekadar diketahui, Aris selama ini bekerja sebagai tukang las. Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Ia ditangkap polisi pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya. Bocah itu diketahui masih dibangku TK.
Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi. Dalam pemeriksaan diketahui kala Aris membekap mulut korban saat itu.
Di sanalah aksi tersebut terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah yang masih TK itu berdarah.
Polisi kemudian dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekamam CCTV di gang rumah korban
• Rahasia Jodoh Luna Maya Diungkap Maia Estianty saat Rayakan Ultah, Edric Tjandra: Ada yang Baru
• Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Petinggi Gerindra Bereaksi
• Biodata Bani Mulia Sosok yang Jadi Suami Lulu Tobing, Pegang Jabatan Direktur Utama di 7 Perusahaan
• Sudah Punya Pacar, Bungsu Hotman Paris Masih Dijodohkan dengan Salshadilla, Modus Dekati Iis Dahlia?
Dalam catatan SURYA.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.
"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak.
Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.