News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

243 Ahli Waris Warga Aceh Barat Daya Belum Terima Santunan Kematian dari Pemkab

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur Afni Muliana, Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi Setdakab Abdya. SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF

Laporan Wartawan Serambi, Zainun Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 243 dari 946 ahli waris warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang mengalami musibah meninggal dunia tahun 2018 lalu, belum mendapat bantuan sosial (bansos) santunan kematian hingga sekarang.

Sedangkan 703 ahli waris lainnya sudah menerima santunan yang dikenal “bantuan kasih sayang’ itu dengan nominal berkisar antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta per orang sejak Januari sampai Oktober 2018, tahun lalu.

Bansos berupa santunan kematian merupakan salah satu program dari Bupati dan Wakil Bupati Abdya, Akmal Ibrahim-Muslizar MT.

Bantuan yang sangat membantu ahli waris dari warga yang meninggal dunia itu pernah diluncurkan Akmal Ibrahim ketika menjabat Bupati Abdya Periode 2007-2012.

Berlanjut, ketika dipilih kembali sebagai Bupati Abdya Periode 2017-2022.

Baca: Kronologi 4 Pembunuh Bayaran Habisi Ayah & Anak, Diculik, Dilumpuhkan, Dibakar, Istri Korban Otaknya

Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi pada Sekdakab Abdya, Nur Afni Muliana SPd dihubungi Serambinews.com, Senin (26/8/2019) mengakui masih ada 243 ahli waris dari warga meninggal dunia tahun 2018 belum menerima bansos santunan kematian.

Penyebabnya, alokasi anggaran santunan kematian tahun 2018 tidak cukup.

"Alokasi anggaran santunan kematian yang tersedia habis sampai tanggal 12 Oktober 2018 lalu, setelah disalurkan kepada 703 ahli waris," kata Nur Afni.

Nur Afni Muliana, Kabag Keistimewaan, Kesra dan Ekonomi Setdakab Abdya. SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF (SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF)

Karena masih ada 243 ahli waris dari warga yang meninggal dunia tahun 2018, kemudian Bupati Abdya menjajukan anggaran santunan kematian dalam Perubahan APBK 2019 dan sudah disetujui DPRK sebesar Rp 884,5 juta.

"Sekarang dalam proses penyelesaikan DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) untuk segera dibayarkan kepada para ahli waris," kata Nur Afni.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Abdya, bansos santunan kematian dibagi empat kategori.

Kepala keluarga (suami) meninggal dunia mendapat santunan Rp 5 juta, istri yang meninggal dunia ahli waris menerima Rp 4 juta, lanjut usia (lansia) yang meninggal ahli waris menerima santuan Rp 3 juta.

Sedangkan anak-anak meninggal dunia diberikan santuan kepada ahli waris Rp 2,5 juta per orang.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Meninggal Tahun 2018, Sebanyak 243 Ahli Waris belum Terima Santunan Kematian dari Pemkab Abdya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini