Ia terkejut melihat ada orang sedang tertidur.
"Tersangka langsung panik dan ketakutan. Kemudian dia balik ke ruang tamu depan dan mendapatkan martil di bawah dekat dispenser," kata Deni kepada Tribun Medan, Selasa (27/8/2019).
"Melihat korban masih dalam posisi tertidur, tersangka lalu menghantamkan martil ke kepala korban sebanyak 4 kali," ungkapnya.
Deni menjelaskan bahwa saat melihat korban yang sudah tidak bergerak, tersangka lalu bergegas untuk mengambil kamera dan HP milik korban dan melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, Polres Nias mendapati nama terduga pelaku pembunuh Jimmy, yaitu Beri yang tidak lain adalah tetangganya.
Polisi lalu meringkus korban dirumahnya.
Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri sehingga personel melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh terduga pelaku.
Polisi lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak tersangka hingga mengenai paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan.
"Tersangka berhenti dan kita paksa menunjukkan lokasi persembuyian barang bukti dan ditemukan satu buah palu tersimpan di bawah got depan rumah korban," ungkapnya.
Dari tersangka, diamankan barang bukti di antaranya satu unit HP merk Real Me 3 warna hitam, satu unit HP merk BlackBerry warna hitam, satu buah martil yang digunakan untuk habisi nyawa korban.
Kemudian, satu unit Laptop, satu buah kaos motif kotak berwana hitam putih, satu buah celana pendek, satu unit HP Merk VIVO warna Hitam dan satu buah celana dalam warna ungu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 ayat 3 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Deni. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Beriman Waruwu Habisi Nyawa Jimmy, Hantam Martil Empat Kali di Kepala Korban