TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polres Nias berhasil ungkap pembunuhan Jimmy Sohahau Harefa (17), anak kedua dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Utara.
Pembunuhnya adalah tetangga yang rumahnya hanya berjarak 40 meter dari rumah korban.
Tersangka diketahui atas nama Beriman Waruwu alias Beri (23), warga Jalan Pelita Damai, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Tersangka membunuh korban, lantaran karena terlilit hutang sebesar Rp 700 ribu kepada teman dan orangtua akibat kecanduan bermain game online.
Saat kejadian pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, Beri panggilan akrab pelaku, tidak bisa tidur karena memikirkan banyak beban hutang.
Tersangka berfikir keras pada malam kejadian, bagaimana cara untuk membayar hutang tersebut.
Ia lalu berkeliling dan tepat berhenti di depan rumah korban.
Baca: Menyisir Jejak KV Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak yang Mayatnya Dibakar Dalam Mobil di Sukabumi
Hal itu dilakukan tersangka, karena melihat kondisi rumah korban sepi.
Apalagi diketahui rumah besar yang ditempati korban merupakan rumah keluarga dan orangtuanya tinggal di Nias Utara, korban hanya seorang diri menempati rumah.
Tersangka lalu mencongkel pintu depan rumah korban.
Setelah berhasil, dia masuk dan di ruang tamu tersangka dapatkan laptop.
Tak lama setelahnya, tersangka keluar dan coba hidupkan laptop.
Ternyata laptopnya tidak hidup, ia buang laptop dan masuk kembali ke dalam rumah.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan tersangka lalu masuk kedalam kamar korban.
Baca: Vanessa Angel Ceritakan Kehidupannya di Penjara, Sempat Ditaksir Rekan Sesama Tahanan
Ia terkejut melihat ada orang sedang tertidur.
"Tersangka langsung panik dan ketakutan. Kemudian dia balik ke ruang tamu depan dan mendapatkan martil di bawah dekat dispenser," kata Deni kepada Tribun Medan, Selasa (27/8/2019).
"Melihat korban masih dalam posisi tertidur, tersangka lalu menghantamkan martil ke kepala korban sebanyak 4 kali," ungkapnya.
Deni menjelaskan bahwa saat melihat korban yang sudah tidak bergerak, tersangka lalu bergegas untuk mengambil kamera dan HP milik korban dan melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, Polres Nias mendapati nama terduga pelaku pembunuh Jimmy, yaitu Beri yang tidak lain adalah tetangganya.
Polisi lalu meringkus korban dirumahnya.
Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri sehingga personel melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh terduga pelaku.
Polisi lalu melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak tersangka hingga mengenai paha sebelah kiri dan betis sebelah kanan.
"Tersangka berhenti dan kita paksa menunjukkan lokasi persembuyian barang bukti dan ditemukan satu buah palu tersimpan di bawah got depan rumah korban," ungkapnya.
Dari tersangka, diamankan barang bukti di antaranya satu unit HP merk Real Me 3 warna hitam, satu unit HP merk BlackBerry warna hitam, satu buah martil yang digunakan untuk habisi nyawa korban.
Kemudian, satu unit Laptop, satu buah kaos motif kotak berwana hitam putih, satu buah celana pendek, satu unit HP Merk VIVO warna Hitam dan satu buah celana dalam warna ungu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 ayat 3 KUHP Jo pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Deni. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Beriman Waruwu Habisi Nyawa Jimmy, Hantam Martil Empat Kali di Kepala Korban