News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Hutan dan Lahan

Petani Bakar Lahan di Jalan Pasir Putih Kotawaringin Barat Diringkus Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menyegel lahan yang terbakar di Kabupaten Kotawaringin Barat.

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALANBUN - Aksi pembersihan lahan dengan cara membakar di Provinsi Kalimantan Tengah belum juga tuntas, meskipun sudah banyak petani yang membuka lahan dengan cara membakar tersebut diproses oleh polisi.

Polsek Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (26/8/2019) mengamankan seorang petani yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Petani tersebut ditangkap petugas untuk diproses secara hukum saat membakar lahannya di Jalan Pasir Putih RT 10 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

Pelaku bernama Hadari (67) warga yang bermukim di Dusun Bukit Raya RT. 01 RW. 01 Desa Jawa Laut Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas, Kalbar atau Jalan Pasir Putih RT 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan ​Kumai Kobar.

Keterangan Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkaenaen, Selasa (27/8/2018), pada Kamis (15/8/2019) petugas dapat informasi terjadi kebakaran hutan dan atau lahan di jalan pasir putih RT.10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten, Kobar.

Polisi menyegel lahan yang terbakar di Kabupaten Kotawaringin Barat. (Polres Kobar)

Selanjutnya, Tim Karhutla mendatangi TKP, ternyata benar saat sampai di TKP Tim Karhutla menemukan sebuah lahan yang terbakar.

Kemudian Tim Karhutla memintai keterangan para saksi yang berada di sekitar TKP.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa sebelumnya ada seseorang dengan sengaja membakar lahan miliknya dengan tujuan untuk di bersihkan dan mendirikan rumah, sehingga diamankan petugas, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kumai untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Petugas mengenakan Pasal 78 ayat (3) Junto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Dan Pasal 108 Junto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. (banjarmasinpost.co.id/ faturahman)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Bakar Lahan di Kobar Untuk Bertani Hadari Diamankan Polisi, Aksi Pembakaran Lahan Masih Terjadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini