News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Didampingi Pacarnya, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Madiun

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayu Samodra (24), terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, akhirnya dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun bersama Polres Madiun Kota, Rabu (28/9/2019) siang.(Rahadian Bagus)

TRIBUNNEWS.COM - Bayu Samodra (24), terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Madiun bersama Polres Madiun Kota, Rabu (28/9/2019) siang.

Pemuda bertubuh tambun ini dieksekusi oleh anggota Reserse Polres Madiun Kota saat melihat karnaval Kemerdekaan di Kota Madiun. Bayu ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi yang menangkap Bayu Samodra, kemudian membawanya ke kantor Kejari Kota Madiun untuk menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Pantauan di lokasi, terpidana pencabulan anak tetangganya yang baru berusia 5 tahun itu mengenakan kaus dan celana pendek. Ia juga didampingi oleh ayah dan kekasihnya.

Baca: Korlap Aksi Massa yang Bentrok di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Jadi Tersangka

Bayu tampak santai saat digiring petugas. Sementara ayahnya sempat meminta jaksa agar menutup pintu ruang Kasi Pidum saat penandatangan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan sehingga wartawan tidak dapat mengambil gambar.

"Kalau informasinya, diamankan di jalan, pada saat terpidana melihat karnaval, diamankan oleh anggota Polres Madiun Kota," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Madiun Abdul Rasyid, saat ditemui di Kejari Kota Madiun, usai proses eksekusi, Rabu (28/9/2019) siang.

Baca: Kurang dari 24 Jam Pembunuh Bapak dan Anak Dibuat Tak Berkutik, Begini Cara Polisi Menangkap Pelaku

Dia menuturkan, saat diamankan, terpidana pencabulan ini tidak melakukan perlawanan.

Terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 1 Madiun menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kota Madiun.

"Tadi tidak ada perlawanan. Kami mengucapkan terimakasih, tadi juga diantar ayahnya dan wanita yang menurut keterangan terpidana, pacarnya," jelasnya.

Dia mengatakan, terpidana baru bisa dieksekusi sekarang meski Mahkamah Agung telah memutus bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun, pada Desember 2017.

Sebab, pada putusan tersebut terdapat kesalahan redaksional sehingga harus dilakukan pembetulan atau renvooi petikan putusan.

Setelah hampir dua tahun, tepatnya pada 13 Agustus 2019, MA kembali mengeluarkan surat putusan yang telah dilakukan pembetulan..

"Putusan Mahkamah Agung terdahulu, bulan Desember 2017. Ada kesalahan pada amar putusannya, ada kerancuan di putusan itu. Sehingga dikembalikan untuk diperbaiki, jadi putusan MA tahun 2017 ada kesalahan sehingga belum bisa dieksekusi, dan putusan yang terbaru sudah diperbaiki kami terima tanggal 13 Agustus 2019, sehingga baru bisa kami eksekusi," jelas Rasyid.

Sempat divonis bebas oleh PN Kota Madiun

Sebelumnya, dalam sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani, memvonis bebas terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya, Senin (10/4/2017).

Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hambali selaku Ketua Tim JPU pada saat itu mengaku sangat kecewa dengan hasil sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani.

Hakim memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kota Madiun.

Dikatakan Hambali, alasan hakim memvonis bebas karena menilai keterangan dari tiga saksi termasuk korban pada saat persidangan, tidak kuat untuk dijadikan alat bukti.

"Kalau yang saya baca di putusannya, mereka tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti. Karena masih anak-anak,"kata Hambali pada saat itu.

Menurut Hambali, meskipun saksi yang dihadirkan anak-anak, hakim seharusnya tetap mempertimbangkan selama kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain.

"Masa korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti. Kalau begitu semua korban anak-anak itu bebas diapain aja, kan gitu," katanya, kesal.

Selain itu, lanjut Hambali, hakim juga menilai psikolog yang dihadirkan tim JPU sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan dianggap sebagai bukan seorang ahli. Sehingga alat bukti, dinyatakan kurang.

Hingga akhirnya, Bayu yang merupakan warga Jalan Borobudur, Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, divonis bebas.

Padahal, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Terhadap putusan hakim yang membebasakan Bayu Samodra dari jerat hukum, Tim JPU Kejari Kota Madiun melakukan kasasi . Hingga akhirnya pada 11 Desember 2017,  MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejari Kota Madiun.

Berdasarkan petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017, terdakwa Bayu Samudra Wibawa (21) divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.

Meski divonis bersalah oleh MA, namun Bayu Samodra belum dapat dieksekusi.

Bayu Samodraternyata masih bisa menghirup udara dengan bebas di luar penjara.

Meski MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Kejari Kota Madiun belum dapat melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena masih menunggu putusan lengkap.

Terdapat kesalahan redaksional dalam isi petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017 yang diterbitkan pada 11 Desember 2017, dan diterima Kejari Kota Madiun pada 29 Januari 2018, lalu.

Orangtua korban sudah dua kali melapor kepada Kak Seto

Tidak terima pelaku pencabulan terhadap anaknya tidak segera dieksekusi, orangtua korban, YM (34) dan DK (40) sudah dua kali mengadu kepada Setyo Mulyadi atau yang dikenal dengan nama Kak Seto.

Orangtua korban pertama kali mengadu kepada Kak Seto pada Kamis (1/12/2016) di Pendopo Graha Muda , Kota Madiun.

Kemudian, pada Jumat (14/12/2018) siang, mereka kembali mengadukan perihal kasus yang dialami oleh anaknya kepada Kak Seto yang kala itu sedang diundang sebagai pembicara dalam acara peringatan Hari Anak di Pendopo Graha Muda, Kota Madiun.

Kala itu, YM dan DK juga mengajak serta putri mereka, SF, menemui Kak Seto yang saat itu menjadi pembicara dalam acara Pengukuhan Bunda Baca. Usai selesai memberikan materi, mereka kemudian menghampiri Kak Seto.

Dengan mata berkaca-kaca, pasangan suami istri ini meminta agar Bayu Samodra segera diproses sesuai aturan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, dan  menyatakan terdakwa divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.

"Tolong pak dibantu, supaya kasus ini selesai, dan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal," kata Yati Maryati, kepada Kak Seto.

Kak Seto pada saat itu berjanji akan membantu dan mencoba menanyakan perkembangan kasus ini di MA. "Besok Senin saya baru pulang ke Jakarta, besok masih ada acara. Nanti secepatnya akan saya kabari perkembangannya, saya sudah simpan nomor ibu," katanya.

Kepada wartawan, DM  (40) mengatakan sengaja mendatangi Kak Seto untuk meminta keadilan. Sebab, terdakwa yang telah mencabuli putrinya, hingga kini masih dapat menghirup udara bebas.

"Sudah lama sekali tapi kok belum dieksekusi, padahal sudah divonis MA. Sampai sekarang belum dieksekusi. Kenapa kasus ini kok berlarut-larut, ada masalah apa, kok sekian lama belum ada kejelasan hukumnya. Padahal pemerintah, selama ini menggembor-ngemborkan perlindungan terhadap anak," kata warga Jalan Borobudur, Kota Madiun ini kepada wartawan.

Dia mengatakan, terdakwa yang tinggal tak jauh dari rumahnya saat ini sudah tidak pernah kelihatan lagi. "Nggak tahu, disembunyikan ke mana oleh orangtuanya," katanya.

Sementara itu, kondisi putrinya yang sebelumnya sempat mengalami trauma dan infeksi di kelamin, kini kondisinya sudah normal dan baik. "Sudah normal," katanya.

Dia juga mengeluhkan tidak adanya kepedulian dari pemerintah setempat untuk membantunya.

Selama ini, dirinya berjuang bersama istrinya, untuk menghadapi kasus ini dan juga menyembuhkan trauma yang dialami putrinya.

"Pemerintah, sama sekali dari awal masalah ini muncul, tidak pernah mendampingi saya. Dari masalah hukum, masalah psikologi anak, tidak pernah mendampingi sama sekali," katanya.

Sementara itu, Kak Seto mengaku akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh YM dan DK. Rencananya, dia selaku ketua LPAI akan mendatangi Kantor MA untuk meminta keterangan perkembangan atas kasus ini.

"Kami akan langsung kontak ke Mahkamah Agung, kami akan kawal ini semua, atas nama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yang dulu  pernah namanya Komnas Perlindungan Anak. Insyallah, hari Senin, atau Selasa, kami akan menghadap ke MA, kami juga akan terus berkoordinasi dengan orangtua korban," kata Kak Seto.

Berita ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Terpidana Pencabul Bocah di Madiun Tertangkap saat Nonton Karnaval, Pacarnya Setia Mendampingi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini