Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Dua wartawan abal-abal diringkus petugas Polsek Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/8/2019).
Keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala SDN I Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Masuri.
Kapolsek Mundu, AKP Iwan Gunawan mengatakan, kedua pelaku berinisial SS dan DS.
"Mereka mengaku jurnalis, tapi kami lihat perorangannya, bukan profesinya, dan di KTP statusnya wartawan," ujar Iwan Gunawan kepada Tribun Jabar, Rabu (28/8/2019).
Baca: 2 Oknum Anggota LSM yang Diduga Memeras Pejabat Pemkab Gresik Rp 50 Juta Diamankan
Ia mengatakan, motif kedua pelaku mengancam akan menyebarkan informasi mengenai perbuatan yang dilakukan korban.
Selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang sebagai "tutup mulut" kepada korbannya.
Kedua pelaku pun tertangkap tangan oleh petugas saat korban menyerahkan uang tersebut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan diancam hukuman lima tahun penjara," kata Iwan Gunawan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Mundu.
Baca: Sudah Cabuli Siswi SMA, Dukun Palsu Ini Juga Sempat Memerasnya Rp 450 Ribu
Petugas pun tengah melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengupas tuntas kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Peras Kepala SDN 1 Setupatok Mundu Cirebon, Dua Wartawan Abal-abal Diringkus Polisi, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/28/peras-kepala-sdn-1-setupatok-mundu-cirebon-dua-wartawan-abal-abal-diringkus-polisi.