Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.
Polisi menjeratnya dengan 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.
Masing-masing yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 adalah UU yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Hingga saat ini, peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Kronologi dan Peran Tri Susanti Dalam Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua
Berikut ini petikan wawancara TribunJatim.com dengan Tri Susanti :
Tujuan dari aksi ormas di hari Jumat itu apa?
Ini kan kita ngomong soal Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang menolak bendera itu. Kita tahu yang di dalam situ siapa, arahnya kemana, yang backup siapa.
Anda sempat menjadi figur caleg Gerindra, apakah ini berkaitan dengan kepentingan atau instruksi parpol tersebut?
Kalau ditarik, mereka kan arahnya mengaitkan saya dengan partai dan 02. Saya di Parpol Gerindra itu bukan pengurus, saya hanya nyaleg dari Partai Gerindra. Saya bukan pengurus saya ini, bukan kader juga.
Bagaimana Anda bisa jadi figur caleg di Gerindra?
Saya nyaleg itu last minutes, ketika mau ditutup (pendaftarannya) saya baru masuk untuk pencalegkan. Jadi last minutes pendaftaran caleg itu ya, nah saya baru masuk. Sampai detik ini saya bukan pengurus Partai Gerindra.
Ya iya aku bukan pengurus, hanya sekedar nyaleg aja.