TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena diduga mengoordinatori aksi pengepungan Asrama Mahasiswa asal Papua yang berujung kericuhan.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyebutkan bahwa Tri Susanti aktif mengunggah komentar di grup WhatsApp yang bernada ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.
Baca: LBH Surabaya Dinilai Memanfaatkan Konflik Papua dan Memperkeruh Suasana
Informasi tidak benar tersebut disebarkan Tri dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Polda Jatim, rapat persiapan aksi protes perusakan bendera tersebut digelar pada 14 Agustus 2019.
Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya.
Sehari setelahnya, pada 15 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah pengumuman dalam sebuah grup WhatsApp berisi kata-kata:
"Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua."
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info KB FKPPI.
Tri Susanti mengatakan:
"Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya".
Kemudian, pada 17 Agustus 2019, di grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar:
"Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING".
Selanjutnya, dalam aksi pada 17 Agustus 2019, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.
"Kasus perusakan bendera sendiri saat ini masih didalami oleh polisi. 64 orang diperiksa baik dari penghuni asrama maupun orang-orang di luar asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).
Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.
Polisi menjeratnya dengan 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.
Masing-masing yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Polisi Tetapkan TS sebagai Tersangka Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, 6 Orang Saksi Dicekal
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 adalah UU yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Hingga saat ini, peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Kronologi dan Peran Tri Susanti Dalam Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua
Berikut ini petikan wawancara TribunJatim.com dengan Tri Susanti :
Tujuan dari aksi ormas di hari Jumat itu apa?
Ini kan kita ngomong soal Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang menolak bendera itu. Kita tahu yang di dalam situ siapa, arahnya kemana, yang backup siapa.
Anda sempat menjadi figur caleg Gerindra, apakah ini berkaitan dengan kepentingan atau instruksi parpol tersebut?
Kalau ditarik, mereka kan arahnya mengaitkan saya dengan partai dan 02. Saya di Parpol Gerindra itu bukan pengurus, saya hanya nyaleg dari Partai Gerindra. Saya bukan pengurus saya ini, bukan kader juga.
Bagaimana Anda bisa jadi figur caleg di Gerindra?
Saya nyaleg itu last minutes, ketika mau ditutup (pendaftarannya) saya baru masuk untuk pencalegkan. Jadi last minutes pendaftaran caleg itu ya, nah saya baru masuk. Sampai detik ini saya bukan pengurus Partai Gerindra.
Ya iya aku bukan pengurus, hanya sekedar nyaleg aja.
Anda juga tercatat sebagai Ketua Kelompok Relawan Pendukung paslon 02 Rabu Biru?
Yang kebetulan kemarin, aktif di relawan. kan (menjadi) relawan juga macam-macam, kan itu kan bukan orang partai juga.
Anda juga sempat menjadi saksi paslon 02 di Sidang MK?
Lah terus saya sebagai saksi karena, saksi di MK, itu karena saya kebetulan menemukan permasalahan di tempat tinggal saya. Jadi bukan ‘jarene’ (katanya), mengalami langsung kejadian yang untuk kesaksian di MK itu lho mas.
Saat aksi di depan asrama, Anda mewakili ormas apa?
Gak ada sama sekali. Sebenarnya saya ini bukan atas nama Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI), atau atas nama partai. Kan iki wes (ini kan sudah, red) panggilan jiwa untuk NKRI, bila ada sesuatu yang bisa menghancurkan NKRI, kita siap ada di barisan terdepan.
Cuma gorengan e wong-wong kan macem macem (hanya saja pengolahan isu orang-orang yang macam-macam, red).
Anda aktif sebagai anggota ormas?
Saya undangan yang saya share kan itu kan, woro woro, undangan lewat WA.
Itu kan cuma (pakai nama) susi rohmadi, pengundang Susi Rohmadi. Setelah besoknya lagi, koordinator aksi, ditulis ngunu, ditulis Susi Rohmadi. Saya gak bawa embel embel FKPPI atau apa, saya gak bawa embel-embel. Saya juga tanpa atribut kesana.
Apa penyebab ormas datang ke sana?
Nah begini ormas kesana itu setelah tiang bendera ambruk dan bendera masuk di selokan. Nah ormas dan warga datangnya ke situ kan setelah kejadian itu mas. Setelah kejadian bendera dimasukkan selokan, teman-teman lihat ke lokasi secara langsung, menyaksikan secara langsung, akhirnya kami kesitu. Akhrinya kita datang. Kita akhirnya geruduk, ngusir ataupun apa, itu kan bahasa media. Kita tahunya kan siang setelah sholat Jumat.
Kapan muncul dugaan pembuangan bendera di depan selokan asrama?
Kejadiannya itu siang. Kami ke sana itu masih siang. Setelah sholat Jumat, sekitar jam 14.00 WIB-an, kami kesana. Setelah menyaksikan bendera merah putih tersebut dimasukkan ke selokan.
Sebelum ada kabar dugaan pembuangan bendera ke selokan, ada di mana massa ormas saat itu?
Itu posisi teman-teman sudah ada, di warung kopi. Karena sebelumnya, bendera itu sudah dicabut oleh mereka dan sudah dipindahkan ke rumah tetangga, disandarkan ke pohon. Jadi benderanya itu sudah dipindah.
Terus kami, ya istilahnya, mau menanyakan pada Pak Camat Tambaksari; Lho Pak benderanya kok dipindah, tolong dikembalikan lagi? Nah jumat pagi benderanya dikembalikan ke titik semula.
Bagaimana kronologi versi Anda tentang dugaan pembuangan bendera?
Jadi kronologinya gini Mas. Hari kamis (15/8/2019) pagi Muspika (kecamatan Tambaksari) memasang bendera.
Kamis malam bendera dipindah ke rumah tetangganya, disampingkan ke pohon sebelah kiri, kalau kanan kan rumahnya Pak RT. Kirinya asrama ya. Kalau kanan rumahnya Pak RT. Itu juga ada posisi bendera dipindah kesitu.
Baca: Twitter akan temui komunitas sepak bola Inggris setelah dikritik terkait rasisme
Baca: Kasus Rasisme Asrama Papua, Ada 2 Perusak Bendera Merah Putih, Polda Jatim Akan Tetapkan Tersangka
Baca: Aulia Kesuma Wanita Cantik Keibuan Tapi Sadis, Habisi Suami dan Anak Tiri Demi Bayar Utang
Baca: Romantisme di Tanah Suci Viral, Ngomel Saat Pisah, Kakek Mahmud Ceria Lagi Disuapi Nenek Kalsum
Apakah Anda tahu siapa orang yang memindahkan letak tiang bendera tersebut?
Kalau tanya siapa pelaku? Ya gak tau, kami kan tidak 24 jam disitu.
Kamis malam sudah berpindah. Terus jumat pagi, dikembalikan oleh Muspika, iya dikembalikan seperti semula. Terus setelah sholat Jumat, mungkin posisi aparat yang jaga, enggak tahu polisi atau satpol pp yang jaga lokasi pas Jumatan, kosong disitu.
Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.
Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.
Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/ TribunJatim/Luhur Pambudi)