“Dian langsung pinjam mobil milik korban. Tetapi tidak kembali, dan korban langsung melapor ke Polres lampung Utara,” ujarnya.
Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Reskrim Polres Lampung Utara.
Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya satu unit mobil Honda Jazz yang akan dijual kepada warga di Sidorahayu, Abung Semuli.
Setelah diselidiki, mobil milik korban ternyata sudah digadai kepada Lamidi.
Polisi juga mendapatkan nama Feri Irawan yang melancarkan proses gadai dari pelaku.
“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu, 28 Agustus 2019,” kata M Hendrik Aprilianto.
Setelah mengamankan kedua tersangka, polisi kemudian berusaha menangkap pelaku utama, yakni Dian Afrizal.
Polisi memancing Dian dengan meneleponnya agar datang ke Lampung Utara.
Pertemuan kemudian terjadi di satu warung di Desa Sidorahayu, Abung Semuli, Lampung utara.
“Ketika datang, Dian langsung kami mintai keterangan. Dia mengaku sudah melakukan penipuan terhadap korban,” jelas M Hendrik Aprilianto.
Tersangka utama, Dian Afrizal akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindakan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Sempat Sembunyikan Mobil
Tersangka Dian Afrizal mengaku, setelah membawa mobil milik korban, mobil itu sempat disembunyikan dahulu olehnya.
Ia kemudian menghubungi rekannya Feri untuk menggadaikan mobil tersebut.