TRIBUNNEWS.COMSEMARANG - Suasana berbeda pada sidang lanjutan agenda pemeriksaan kasus rudakpasa yang menjerat terdakwa oknum notaris asal Denpasar Bali, I Nyoman Adi Rimbawan (45) di Pengadian Negeri Semarang, Rabu (28/8).
Tidak seperti biasanya sidang yang berlangsung cukup lama hingga enam jam, kini cuma membutuhkan waktu sekitar dua jam.
Pengawalan sidang tidak begitu ketat seperti biasanya.
Tidak ada kepolisian maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bahkan Rimbawan sempat sesumbar dan tertawa-tawa di dalam tahanan Pengadilan, setelah selesai menjalani sidang dan digelandang petugas kejaksaan.
Penasehat hukum terdakwa, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan pada sidang saat ini ada lima orang saksi.
Para saksi tersebut diklaim meringankan kliennya.
Namun pihaknya enggan menyebutkan siapakah kelima oran saksi tersebut.
Baca: Satu dari 5 Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Seorang Gadis di Tegal Hadiri Pemakaman Korban
"Yang jelas meringankan terdakwa, semua yang hadir meringankan tadi,.
Tadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)”ujar dia.
Namun demikian, dia enggan membeberkan siapa orang saksi tersebut.
Bahkan, dirinya tidak mau menerangkan terkait peran dari masing-masing saksi.
"Terkait peran saksi hanya jaksa yang tahu," tuturnya.
Ia mengatakan meski saksi yang dihadirkan JPU meringankan kliennya,pihaknya tetap akan menghadirkan saksi yang meringankan Ad Charge.
"Nanti tetap ada saksi meringankan yang dihadirkan," pungkasnya.
Baca: Jika perempuan memaksa laki-laki berhubungan seks, apakah itu bentuk perkosaan?
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Martha Parulina Berliana, menepis argumen penasehat hukum terdakwa bahwa saksi yang dihadirkan meringankan.
"Siapa bilang saksinya meringankan?
Kalau menurut versi saya tidak meringankan,"tutur dia.
Martha menyebut pemeriksaan saksi masih terkait fakta persidangan.
Namun pihaknya enggan menyampaikan materi sidang.
"Sidangnya tertutup jadi rahasia ya,"tutur dia.
Pada sidang yang menjerat Rimbawan masih tetap menjadi sorotan ormas perlindungan anak dan perempuan.
Ormas yang datang pada persidangan tersebut diantaranya Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang yang dipimpin John Richard Latuihamallo, Koalisi Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (Kompar) dipimpin Saraswati, Karangtaruna Kartini Kota Semarang dipimpin Okky Andaniswari serta LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) dipimpin Kepala Divisi Bantuan Hukum Nihayatul Mukaromah. (rtp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul I Nyoman Adi Rimbawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Setelah Sidang dengar Keterangan Saksi, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/29/i-nyoman-adi-rimbawan-terdakwa-kasus-rudapaksa-tertawa-lepas-setelah-sidang-dengar-keterangan-saksi?page=all.