News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Hilangnya 2 Sertifikat Tanah Milik Jokowi

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat peresmian pemasangan tapal batas kepemilikan tanah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (2/3/2019). Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara menyambut baik pencanangan tanda tapal batas kepemilikan tanah ini dikarenakan bagian dari program nasional yakni sertifikat tanah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan kehilangan dua sertifikat tanah yang masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Kabar hilangnya dua sertifikat tanahmilik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat yang hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," kata Sunu saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).

Baca Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini