TRIBUNNEWS.COM - Jumiati (37), warga Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Malang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Singosari, Sabtu (31/8/2019) malam.
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, Jumiati merupakan ibu rumah tangga yang menjadi tersangka penipuan dan pencurian.
"Aplikasi WhatsApp menjadi sarana tersangka untuk melakukan aksi penipuan berujung pencurian. Lewat aplikasi itu korban bisa terperdaya rayuan tersangka," jelasnya.
"Kemudian pelaku berkata, jika korban telah diguna-guna dan akan disantet oleh seseorang,”ujar Supriyono ketika dikonfirmasi, Minggu (1/9/2019).
Baca: Pegal-pegal, Vanessa Angel Minta Seorang Pria Memijatnya dengan Suara Manja dan Mendesah
Baca: Vicky Prasetyo Peluk Mantan Pacar, Sahila Hisyam Cemburu
Baca: Batal Laporkan Yan Wijaya ke Polisi, Aura Kasih: Kasihan Sudah Uzur, Seumuran Eyang Gua Itu
Secara kronologis, Supriyono menjelaskan, pada Senin (24/6/2019) lalu pelaku menghubungi korban.
Korban diketahui bernama Demi Mukartono warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.
Lewat aplikasi WhatsApp, tipu daya pelaku tersampaikan.
Terlalu percaya dengan omongan pelaku, korban lantas mendatangi rumah pelaku.
Tak ingin terkena ilmu hitam, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk mengikuti ritual.
Korban diajak menuruti permintaan pelaku guna menghindari kesialan yang terjadi pada korban.
Baca: Rilis Singel Anyar, Widi Nugroho Penginnya Terakhir Kali Bikin Lagu Baper-baperan
"Syarat ikut ritual kata pelaku harus mengeluarkan semua uang dan seluruh isi dompet termasuk kartu ATM milik korban. Semua barang ditaburi bunga dan dimasukkan ke dalam plastik oleh tersangka," imbuh Supriyono.
Ritual pun usai. Namun, pelaku tak memperbolehkan korban untuk membuka isi kantong plastik itu.
Pelaku akhirnya menyarankan agar disimpan ke dalam jok motor.
Jumiati kemudian punya alibi. Ia meminjam sepeda motor korban. Alasannya ada keperluan mendesak.