News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipularang Km 91.400 Purwakarta, Jabar

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan beruntun melibatkan lebih dari 10 kendaraan pada Senin (2/9) di Tol Cipularang kilometer 91.400 Jalur B (Bandung arah Jakarta)- Purwakarta.

PURWAKARTA - Kecelakaan beruntun yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan terjadi pada Senin siang tanggal 2 September 2019 pukul 13.00 WIB di Tol Cipularang kilometer 91.400 Jalur B (Bandung arah Jakarta)-Purwakarta. Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan belasan orang korban mengalami luka-luka dan 6 orang korban dikabarkan meninggal dunia.

Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, Budi Rahardjo menyampaikan "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Sementara untuk seluruh korban lukaluka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka", terang Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Moh. Thamrin-Purwakarta bagi korban luka luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban. Budi menambahkan “Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat”. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini