News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Manusia Tewas Diserang Anjing

3 Anjingnya Dievakuasi Sudin KPKP untuk Dikarantina, Bima Aryo Ikhlas

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi ketiga anjing milik Bima Aryo saat dibawa jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019).

3 Anjingnya Dibawa Sudin KPKP untuk Dikarantina, Bima Aryo Ikhlas

TRIBUNNEWS.COM - Presenter Bima Aryo tak menolak saat 3 anjing peliharaannya dibawa Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur untuk dikarantina.

Proses evakuasi dilakukan Selasa pagi, 3 September 2019.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, proses evakuasi berlangsung sekitar pukul 09.38 WIB dan selesai pukul 09.58 WIB.

Anjing-anjing itu dibawa dari kediaman Bima Arya di Jalan Langgar Kelurahan Cilangkap.

Didampingi ketua RT 04, ketua RW 04, personel Polsek Cipayung dan Koramil 57 Cipayung, 3 anjing milik Bima dibawa jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur menggunakan mobil.

Baca: Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Masalah Disiplin Hingga Kelebihan Muatan Jadi Sorotan Menhub

Baca: Komentar Ketua RT Soal Anjing yang Terkam ART hingga Tewas: Setau Saya Nurutnya Cuma Sama Bima

Saat mobil meninggalkan rumah, Bima sendiri tampak membantu membuka gerbang rumahnya agar mobil Sudin KPKP Jakarta Timur meninggalkan lokasi.

Proses evakuasi ketiga anjing milik Bima Aryo saat dibawa jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Proses evakuasi sempat jadi tontonan warga sekitar yang meminta seluruh anjing peliharaan keluarga Bima dibawa dari lingkungan RT 04.

Ketua RT 04 Meidi mengatakan ada tiga anjing milik Bima yang dibawa jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur untuk dikarantina.

"Ada tiga anjing yang dibawa, dari pihak keluarga sudah menerima. Enggak menolak ketika anjingnya dibawa Sudin KPKP Jakarta Timur," kata Meidi di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019).

Baca: Ini Percakapan 2 Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang, Rem Blong, Dedi : Gimana Ini?

Proses evakuasi ketiga anjing milik Bima Aryo saat dibawa jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Ia bersyukur pihak keluarga Bima setuju Sudin KPKP Jakarta Timur membawa tiga anjing peliharaan.

Proses evakuasi ketiga anjing sebelumnya gagal karena pada Senin (3/9/2019) tak ada pihak keluarga Bima yang berada di rumah.

"Sudah dibawa semua, sudah selesai. Alhamdulillah prosesnya lancar, tadi saya ikut mendampingi ketika ketiga anjingnya dibawa masuk dalam mobil," ujarnya.

Sebelumnya, saat dihubungi Tribunnews, Bima Aryo mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Yayan, ART yang diserang Sparta, anjingnya.

Bagi Bima, kejadian itu merupakan tragedi yang membuat ia sekeluarga turut bersedih.

"Tentu ini sebuah tragedi, yang menyedihkan bagi kita semua," ucapnya saat dihubungi Tribunnews, Selasa (3/9/2019).

Majikan Terancam 5 Tahun Penjara

Diberitakan TribunJakarta.com, TD (72), ibu dari Bima Aryo yang juga pemilik anjing terancam mendekam dalam penjara karena perbuatannya.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam hingga tewas.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Merujuk hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung, Yayan yang baru dua minggu bekerja di kediaman TD sempat menolak membuka kandang.

Namun, TD tetap meminta Yayan membuka kandang anjing yang diduga sudah menggigit 10 orang dan di antaranya merupakan anak kecil.

"Sudah buka aja enggak apa kok' kata ibu itu (TD). Padahal pembantu rumah tangga itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," ujarnya menirukan ucapan TD.

Abdul menuturkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah memeriksa keluarga pemilik Sparta dan suami Yayan yang juga bekerja jadi ART di kediaman TD.

Bila terbukti lalai sehingga jadi pemicu tewasnya Yayan, perempuan lanjut usia itu bakal ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 359 dalam KUHP Pidana yang digunakan di Indonesia.

"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur," ujarnya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie, Nurul Hanna/TribunJakarta.com, Bima Putra/Kompas.com, Dean Pahrevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini