News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Hari Lagi Ganjil Genap Baru Resmi Berlaku, Ini Daftar Jalan Komplet

Penulis: KONTAN Newsroom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, terus mensosialisasikan perluasan penerapan sistem ganjil genap, salah satunya di Kawasaan itu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini (Selasa (3/9) merupakan hari keenam sebelum perluasan aturan Ganjil-Genap berlaku resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 9 September 2019, pekan depan.

Ada 25 ruas jalan yang kena aturan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.

Baca Juga: Ada revisi area perluasan ganjil genap di Salemba

Berbeda dengan aturan lama, seminggu lagi aturan ganjil genap juga berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang masuk area Ganjil-Genap.

Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu

Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan Ganji-Genap yang baru.

Ini Daftar Lengkap Jalan dan Gerbang Tol Ganjil Genap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini