TRIBUNNEWS.COM - Hari ini (Selasa (3/9) merupakan hari keenam sebelum perluasan aturan Ganjil-Genap berlaku resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 9 September 2019, pekan depan.
Ada 25 ruas jalan yang kena aturan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.
Baca Juga: Ada revisi area perluasan ganjil genap di Salemba
Berbeda dengan aturan lama, seminggu lagi aturan ganjil genap juga berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang masuk area Ganjil-Genap.
Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan Ganji-Genap yang baru.
Ini Daftar Lengkap Jalan dan Gerbang Tol Ganjil Genap