Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Seorang nenek berusia 79 tahun menjadi korban pembunuhan sadis di Perkebunan Dewata Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Pelaku membunuh kemudian mengambil perhiasan korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/8/2019).
Pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya sesosok mayat perempuan tua tergeletak di sebuah pemakaman warga di RW 15 Blok B3 Saninten, Kampung Dewata, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Selasa (27/08/2019).
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menuturkan korban pertama kali ditemukan warga setempat sekitar pukul 13.00 WIB. Jenazah korban ditemukan warga setempat dalam posisi telentang di sebuah pemakaman warga.
Baca: Pemicu Mobil Terbakar saat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Baca: Respon Kerusuhan Suporter Persik vs PSIM, PT LIB Imbau Jaga Sportivitas dan Saling Menghormati
Baca: Ada Warga Negara Asing Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi
"Mendengar berita tersebut anggota Polsek langsung melakukan olah TKP. Kemudian dari TKP korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan otopsi," ujarnya pada saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Selasa (3/9/2019).
Pihak kepolisian kemudian memeriksa 8 saksi.
Dari saksi tersebut, diketahui korban bernama Popon (79), dan nama pelaku adalah Adin (40).
"Kemudian penyidik dari Satreskrim Polres Bandung dan bersama Polsek Pasirjambu melakukan pengejaran kepada tersangka. Tersangka ditangkap di daerah Pangalengan," katanya.
Setelah polisi mendalami kasus, Indra mengatakan bahwa motif tersangka adalah sakit hati terhadap korban.
"Terungkap bahwa perbuatan ini dilakukan karena korban sakit hati, korban sering mengambil barang di koperasi mengatasnamakan pelaku. Karena mereka berdua sama-sama anggota koperasi dan karyawan perkebunan," katanya.
Kapolres menerangkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, Popon pertama kali keluar rumah pada hari Minggu (25/8/2019) sehingga dimungkinkan korban dibunuh pada hari yang sama.
Korban diduga dicekik kemudian dipukul di bagian ulu hatinya.
"Ketika dikonfirmasi tersangka mengakui, betul menyekik dan memukul korban pada bagian ulu hati atau dada kemudian korban terjatuh dan kepalanya mengenai bekas kayu atau tunggul kayu," katanya.
"Si tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa kalung, gelang dan cincin milik korban," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 338 karena mengambil barang korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Mumu Mujahidin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sakit Hati, Pria 40 Tahun Nekat Bunuh dan Rampok Nenek 79 Tahun di Bandung,