Inilah sosok Veronica Koman, pengacara HAM yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Veronica Koman, pengacara HAM yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.
Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.
Adalah Veronica Koman, seorang pengacara HAM yang saat ini berada di luar negeri.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman aktif membuat konten atau postingan bernada provokasi terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua serta sebagian Papua.
"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), dikutip Tribunnews.com dari Surya.
Baca: Fakta Veronica Koman, Aktif Sebar Konten Penyulut Amarah, Interpol Bakal Ikut Memburu
Baca: Jadi Tersangka dan Dicari Polisi, Veronica Koman Tetap Berkicau di Twitter
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari
Penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman berdasarkan keterangan yang disampaikan enam orang saksi.
Tiga di antaranya masyarakat biasa dan tiga lainnya saksi ahli.
Berikut sosok Veronica Koman yang berhasil dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Biodata Veronica Koman
Dikutip dari TribunWiki, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau lahir di Medan, 14 Juni 1988.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Hingga Agustus 2016, Veronica Koman bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Dia merupakan pengacara publik yang kerap menangani isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Baca: Respons Wiranto Sikapi Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua
Baca: Veronica Koman Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Ini Sejumlah Faktanya
Seperti dilansir laman womenunlimited.id, Veronica Koman menangani klien dari Afghanistan dan Iran.
Veronica Koman membantu untuk mendapatkan status pengungsi sesuai hukum pengungsi internasional di UNHCR.
Ia juga menjadi pendamping mahasiswa Papua di Surabaya serta kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Sementara itu, di akun Twitter-nya, Veronica Koman menulis dirinya sebagai pengacara hak asasi manusia (HAM).
2. Pernah buat Mendagri berang
Veronica Koman pernah menyita perhatian masyarakat setelah melakukan orasi menuntut pembebasan Basuki Tjahaja Purnama di depan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dia melontarkan pernyataan kontroversial yang disinyalir menyinggung pemerintah Joko Widodo.
Orasi di hadapan massa pendukung Ahok itu membuat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berang.
Tjahjo mengultimatum Veronica Koman untuk meminta maaf.
Tak hanya itu, dia juga menyebarluaskan identitas pribadi dan KTP Veronica ke sebuah grup WhatsApp wartawan yang biasa meliput kegiatan Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Veronica Koman Jadi Tersangka Baru Insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Baca: 3 Postingan Veronica Koman di Twitter yang Mengantarkannya Jadi Tersangka Kasus Papua
Ucapan Veronica itu direkam dalam bentuk video, lalu, viral di media sosial.
Dikutip dari video itu, seorang orator menggebu-gebu mengomentari putusan majelis hakim yang tidak adil.
Bahkan orator itu menyebut rezim Joko Widodo lebih parah dibandingkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Hari ini, kita dipertontonkan oleh peradilan yang nista. Tidak ada itu istilah penistaan agama."
"Yang ada adalah peradilan yang sangat nista dan hakim yang nista,” teriak seorang pendukung Ahok menggunakan pelantang suara.
3. Jejak digital Veronica Koman
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.
Ia diduga menyampaikan narasi-narasi, foto, dan video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menekankan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman terhadap jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica Koman.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, Polda Jawa Timur di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memapping narasi-narasi dari yang bersangkutan.
"VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami."
"Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri."
"Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.
Jenderal bintang satu itu menuturkan dalam akun Twitter Veronica Koman menyampaikan narasi tidak benar, provokatif, hingga mengajak Papua untuk merdeka.
"Di dalam Twitter, narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda papua yang terbunuh, yang tertembak."
"Kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif ya. Untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya itu," tandasnya.
4. Postingan di Twitter yang berujung pada penetapan tersangka Veronica Koman
Sejak pecahnya bentrok di depan asrama mahasiswa Papua, Polda Jatim mencatat, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman dalam akun media sosialnya.
"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.
Konten pertama diunggah pada 18 Agustus 2019: Seruan mobilisasi aksi m***** turun ke jalan untuk besok di Jayapura.
Konten kedua: momen polisi tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa.
Konten ketiga: 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata.
Semua konten itu, lanjut Luki, juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris, lalu cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.
"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya.
Karena postingannya ini, Veronica Koman disangka empat pasal berlapis.
Yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," kata Luki, dikutip dari Surya.co.id.
5. Polda Jatim gandeng BIN dan Interpol cari Veronica Koman
Masih kata Luki, meski Veronica Koman saat ini tinggal di luar negeri, tapi ia masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kartu Tanda Penduduknya warga negara Indonesia (WNI), tapi keluarganya banyak domisili di luar negeri, di medsos bisa dilihat," kata dia.
Namun, Luki enggan menyebut di mana negara tempat Veronica Koman tinggal.
Termasuk aktivitas apa yang dikerjakan Veronica Koman selama di luar negeri.
"Dia masih di luar negeri. Nanti kami akan ungkap karena ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.
Luki menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait untuk menangkap Veronica Koman.
"Kami libatkan Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, Menkopolhukam," ungkapnya.
Ditanya afiliasi Veronica Koman dengan kelompok separatis tertentu, Luki belum dapat memastikannya dan lebih memilih menunggu hasil penyelidikan yang telah bergulir.
"Nanti menunggu hasil penyelidikan saja," kata dia, dikutip dari Surya.
6. Masih berkicau di Twitter
Walau ditetapkan sebagai tersangka Veronica Koman masih berkicau di akun Twitter-nya.
Ia me-retweet cuitan seorang koresponden ABC Australia, David Lipson yang menulis, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.
Selain itu, Veronica Koman juga me-retweet cuitan dari @UN Human Rights Asia.
Tak berhenti sampai di situ, Veronica Koman juga menuliskan cuitan di Twitter terkait kondisi di Papua.
"4/9/19 Merauke, West Papua."
"Around 20 West Papuans arrested for distributing leaflets on fighting racism," tulis Veronica Koman.
(4/9/19 Merauke, Papua Barat)
(Sekitar 20 orang Papua Barat ditangkap karena membagikan selebaran tentang memerangi rasisme)
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Glery Lazuardi) (Surya/Luhur Pambudi)