News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Perundungan

Update Kasus Pengeroyokan Audrey di Pontianak, Ini 4 Fakta Putusan Hakim

Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus #JusticeForAudrey

Empat bulan berlalu akhirnya Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis bersalah pada tiga siswi SMA yang terbukti lakukan pengeroyokan pada Audrey siswi SMP.

Meski berat, akhirnya keluarga Audrey  menerima hasil putusan Majelis Hakim PN Pontianak.

Berikut hukuman yang harus dijalani oleh ketiga terdakwa pelaku pengeroyokan Audrey siswi SMP di Pontianak.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta akhir kasus pengeroyokan Audrey di Pontianak yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kasus Audrey siswi SMP di Pontianak memang sempat menggemparkan publik beberapa waktu.

Bahkan kasus pengeroyokan terhadap Audrey asal Pontianak ini sempat menyita perhatian Presiden Jokowi.

Kini akhirnya kasus pengeroyokan Audrey telah menemukan titik terang melalui putusan majelis hakim.

• Kontras, Begini Gaya Make Up Terbaru Audrey, Siswi SMP Sempat Viral Lantaran Kasus Bully

Mengutip dari TribunPontianak, Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, Rabu (4/9/2019) menggelar putusan atas kasus yang melibatkan tiga terdakwa.

Berikut sederet tiga fakta putusan majelis hakim atas kasus pengeroyokan Audrey yang TribunStyle rangkum dari TribunPontianak.com

Suasana sempat memanas di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Pontianak setelah sidang, Selasa (3/9/2019). VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Menangis dan Peluk Orangtuanya. ((TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO))

1. Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

Halaman 2 =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini