Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka kecelakaan Tol Cipularang, yakni kedua sopir truk.
Keduanya dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan jatuh korban jiwa dalam kecelakaan Tol Cipularang.
Inilah pasal dan ancaman hukuman yang menjerat tersangka kecelakaan Tol Cipularang,
TRIBUNNEWS.COM - Polres Purwakarta telah menetapkan dua tersangka kecelakaan maut di Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019).
Dua tersangka tersebut yakni DH dan SB (40) sopir dump truck yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Tol Cipularang.
DH mengemudikan dump truck bernomor polisi B 9763UIT sedangkan SB pengemudi truk bernomor polisi B 9410 UIU.
Keduanya dianggap lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan kerugian material.
Seperti yang diberitakan, kecelakaan Tol Cipularang melibatkan 21 kendaraan, 8 meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
• BERITA TERPOPULER Kisah Satu Keluarga Selamat dari Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Sempat Lompat
• Kesaksian Pekerja Proyek saat Terjadi Kecelakaan Tol Cipularang, Lihat Mobil Terbang hingga Terbakar
Penetapan dua tersangka diungkapkan oleh ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers pada Rabu (4/9/2019).
"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.