TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Nakhoda Kapal Motor (KM) Konservasi, kapal kargo resort yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan berinisial H (35) warga Desa Telaga, Kecamatan Siantan Selatan ditetapkan jadi tersangka oleh Lanal Tarempa.
Diduga nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen minuman beralkohol yang diangkut pada kapal kargo berbobot 30 Gross Ton itu.
Pengungkapan kasus ini bermula saat unsur TNI Angkatan Laut, Kapal Angkatan Laut (KAL) Baruk melakukan patroli di perairan Tanjung Pedas depan Tarempa 8 Agustus 2019.
Saat didekati, awak kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Muatan minuman beralkohol di dalam kapal pun, diketahui tidak dimuat dalam manifes.
"Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum ini masih tetap berlanjut," ujar Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad Ibrahim dalam keterangan yang diterima Tribun Batam, Kamis (5/9/2019).
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa sudah disampaikan sekitar 1 bulan lalu.
Pihaknya sedang menunggu keterangan saksi ahli untuk mengungkap kasus ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 323 ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
"Saat ini kapalnya sudah ditahan sambil menunggu proses pelimpahan ke Kejaksaan,” ucapnya. (tribunbatam.id/septyanmuliarohman)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Bawa Mikol Tanpa Dokumen Lengkap, Nahkoda Kapal Resort PT Pulau Bawah Jadi Tersangka