TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Muaraenin dengan nilai proyek Rp 130 miliar.
Salah satu tersaNgka adalah Elfin Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muaraenim.
Siapa Elfin Muchtar?
Mengapa KPK menyebutnya sebagai tangan kanan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang mengatur proyek jalan Rp 130 miliar?
Dia diduga adalah orang yang jadi pintu Bupati Muara Enim Ahmad Yani untuk mendapatkan commitment fee yang mencapai Rp 13,4 miliar.
Tim KPK mencokok Elfin dan ROF alias Roby dalam operasi tangkap tangan di sebuah restoran mie ayam di Palembang sebelum akhirnya mencokok Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Muara Enim.
Plt Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, Rabu (4/9/2019) saat ditemui awak media di Gedung DPRD Muaraenim mengatakan tidak tahu menahu anak buahnya bisa masuk ke pusaran kasus ini.
"Saya tak tahu apa-apa, saya hanya tahu sebatas dari yang diberitakan di media saja," akunya.
Ia juga mengatakan untuk saat ini status tersangka Elfin Muchtar akan dinonaktifkan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Baca: Kilas Balik 5 September 14 Tahun Meledaknya Mandala Air, Gubernur Sumut Tewas saat Akan Bertemu SBY
"Statusnya akan kita non-aktifkan dulu sebagai ASN, untuk jabatannya sebagai PPK, itu akan kita ganti," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat dengan pejabat eselon tiga untuk mengambil langkah-langkah ke depan.
"Yang pasti proyek-proyek di PUPR harus tetap berjalan, APBD Muar Enim juga harus tetap berjalan, untuk 16 paket tersebut itu akan kita evaluasi dulu bagaimana nantinya," katanya.
Tenaga Honorer
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, sebelum diangkat menjadi CPNS, A Elfin MZ Muchtar ST adalah tenaga honorer yang bekerja di dinas PU Cipta Karya Kabupaten Muaraenim.
Kemudian pada tahun 2008 ia lolos dalam tes seleksi CPNS Kabupaten Muaraenim melalui jalur honorer dan diangkat sebagai CPNS pada tahun 2009.
Baca: Zodiak Hari Ini - 4 Zodiak Paling Tenang Tak Banyak Kata, Taurus Bijaksana
Pria kelahiran Muaraenim, 9 Oktober 1978 tersebut ditugaskan di Dinas PU Bina Marga dan Pengairan sebagai staf pada masa kepemimpinan Bupati H Kalamudin dan diangkat menjadi Penjabat Kepala Seksi Perencanaan Teknis pada bidang perencanaan dan Pengawasan teknis Dinas PU Bina Marga, pada zaman kepemimpinan bupati Muzakir Sai Sohar pada tahun 2013.
Didapat informasi pada saat menjadi Kasi, Elfin sudah menjadi orang kepercayaan dan kerap menangani proyek-proyek PU Bina Marga.
Kemudian ia pun diangkat menjadi kabid Tata Bangunan dan jasa kontruksi di dinas PU Bina Marga Muaraenim pada tahun 2016 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan pada tahun 2018.
Ia kerap menjadi PPK untuk beberapa proyek pemkab Muara Enim.
Baca: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Beredarnya Video Mesum di Angkot, Dua di Antaranya Pemeran Utama
Dikatakan oleh Plt Kepala BPKSDM Kabupaten Muara Enim, Arson melalui Kabid Kabid Pengadaan Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Yulius Caesar didampingi Kasi Penilaian kinerja, Ibrahim Rahman, pihaknya masih menunggu surat penahanan dari KPK terkait status kepegawaian Elfin sebagai ASN.
"Itu dasar kita untuk menindaklanjutinya, makanya rencana kita nanti kita akan datang ke KPK untuk menanyakan surat penahanan tersebut," katanya.
Kronologis OTT
KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian komitmen fee 10 persen dari proyek yang didapat ROF (Roby pemilik PT Enra Sari) yang itu diserahkan kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani melalui EM (Elfin Mz Muchtar).
Lalu pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim KPK melihat ROF bersama stafnya bertemu dengan EM duduk bersama-sama di sebuah restoran mie ayam di Palembang.
Kemudian pukul 15.40, KPK telah melihat dugaan penyerahan uang dari ROF ke EM di tempat tersebut.
Seterusnya setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 tim mengamankan EM dan ROF beserta stafnya masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu dolar AS.
Baca: Pengakuan Sopir Truk yang Seruduk Antrean Mobil di Tol Cipularang: Susah Rem karena Angkut Pasir
Secara paralel kemudian pada pukul 17.31 WIB tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim secara terpisah di kantor Bupati Muara Enim di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen.
Setelah melakukan pengamanan rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja bupati, tim kemudian membawa tiga orang tersebut ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September (Selasa) 2019 pukul 07.00 WIB.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di gedung merah putih KPK.
Konstruksi Perkara
Pada awal 2019 Dinas PUPR Muaraenim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diduga terdapat syarat yatu pemberian komitmen fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon kontraktor pelaksanan fisik di dinas PUPR Muara Enim.
Baca: Mengenang Tragedi Mandala Air 14 Tahun Lalu, 5 September 2005: Pesawat Gagal Take Off dan Meledak
Diduga AYN meminta pelaksanaan pengerjaan dilakukan satu pintu melalui EM yang merupakan orang kepercayaan dari AYN.
ROF merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen yang pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total dari 16 pekerjaan itu Rp 130 miliar, jadi 10 persennya Rp 13 miliar.
Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 5 0 0 (lima kosong kosong) merujuk kode 500 juta.
Pada tanggal 1 September EM berkomunikasi dengan ROF membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar.
Uang Rp 500 juta ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.
Baca: Tahu Dirinya Terseret Kasus Nikita Mirzani & Elza Syarief, Hotman Paris Tak Ambil Pusing
Setelah penyerahan uang sebesar 35 ribu dolar AS tersebut, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima oleh bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten Muaraenim.
Sehingga dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS tersebut yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima bupati dari ROF.
Status Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di tingkat dinas PUPR Muaraenim, KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu:
ROF pemberi, pemilik PT Enra Sari, penerima yakni AYN Bupati dan EM Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dari Honorer Jadi Kabid, Elfin Muchtar Tangan Kanan Bupati Muaraenim yang Atur Proyek Rp 130 Miliar