News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Petani Patungan Rp 200 Ribu Beli Sabu, Diringkus Polisi Sebelum Sempat Dikonsumsi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga petani warga Desa Tapen dan Krowe, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan berhasil ditangkap, seorang yang diduga pemilik rumah kosong yang digunakan pesta sabu berhasil menyelamatkan diri. SURYA.CO.ID/DONI PRASETYO

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Sejumlah petani warga Desa Tapen dan Krowe, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan ditangkap Polisi saat menggelar pesta sabu di rumah kosong milik salah satu tersangka.

Meski mengatakan coba-coba, pesta sabu ini menurut pengakuannya merupakan yang kedua kalinya.

"Kami amankan tiga peserta pesta sabu di rumah salah seorang tersangka, bersama barang bukti sabu dan alat isap atau bong," kata Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Sunarya kepada Surya, Rabu (4/9/2019).

Ketiganya, kata AKP Sunarya, ditangkap saat menggelar pesta sabu di rumah kosong milik salah satu tersangka.

Namun, Polisi belum menyebutkan tersangka pemilik rumah kosong itu.

"Ketiganya ini statusnya pengguna. Sabu itu dibelinya dari kenalannya warga Magetan, yang saat ini sudah kami ketahui identitasnya," kata AKP Sunarya.

Tiga petani warga Desa Tapen dan Krowe, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan berhasil ditangkap, seorang yang diduga pemilik rumah kosong yang digunakan pesta sabu berhasil menyelamatkan diri. SURYA.CO.ID/DONI PRASETYO

Menurut AKP Sunarya, sabu seberat 0,6 gram itu dibeli secara patungan seharga Rp 600 ribu atau setiap tersangka iuran Rp 200 ribu.

"Belum sampai sabu itu digunakan ketiga tersangka, Tim Satresnarkoba Polres Magetan keburu masuk arena dan menangkapnya," ujar Sunarya.

Dikatakan Sunarya, ketiga tersangka yang diamankan, yaitu Tukiran alias Tukir warga Desa Krowe, sedang Purwanto dan Kusnoto warga Desa Tapen, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.

"Tukir dan Purwanto menurut pengakuannya memakai narkotika itu sejak Juli 2019, sedang Kusnoto menggunakan sabu sejak kerja di Taiwan tahun 2015 lalu," ujar AKP Sunarya.

Menurut AKP Sunarya, akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, ketiga tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 tentang narkotika.

"Ketiganya diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," kata AKP Sunarya.

Sementara informasi yang dihimpun di desa setempat menyebutkan, pesta sabu yang digelar di rumah kosong itu pesertanya empat orang dan sabu yang dibeli seharga Rp 800 ribu.

"Satu tersangka yang berhasil menyelamatkan diri saat Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan, dia itu pemilik rumah kosong itu. Makanya belum disebut Polisi," ujar warga setempat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polres Magetan Grebek Tiga Petani yang Akan Pesta Sabu, Mengaku Beli 'Barang' Hasil Patungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini