Sementara Agus mengaku mengetahui ada mayat di dalam koper setelah diberitahu rekannya.
"Saat kami mendekat kami lihat jari-jari kakinya keluar dari bagian koper yang sobek. Selanjutnya kejadian itu kami laporkan kepada perangkat desa," jelasnya.
Sedangkan saksi Mujianto yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Karanggondang mengaku tahu mayat dalam koper setelah diberitahu saksi Imam dan Agus.
"Saya sempat memfoto kondisi koper yang terlihat ujung jari kaki. Selanjutnya dengan bukti foto itu saya melapor ke Polsek Udanawu," jelasnya.
Mujianto juga sempat berpesan kepada saksi Imam dan Agus yang berada di TKP supaya tidak menyentuh koper.
"Setelah melapor ke polsek saya tidak mengikuti lagi karena ada pekerjaan di kantor desa," jelasnya.
Sementara kedua terdakwa Azis Prakoso dan Aris Sugianto tidak memberikan tanggapan atas keterangan ketiga orang saksi yang dihadirkan di persidangan. (Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sidang Kasus Mutilasi Guru Honorer Kota Kediri, Terungkap Kronologis Penemuan Mayat oleh Saksi