News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini daftar jalan dan gerbang tol ini yang terkena aturan Ganjil-Genap baru

Penulis: KONTAN Newsroom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rambu tulisan Exit Tol Kawasan Ganjil Genap dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Senin (9/9), hari ini, perluasan sistem Ganjil-Genap secara resmi berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi.

Ada 25 ruas jalan yang terkena ketentuan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.

Baca Juga: Aturan ganjil genap untungkan pedagang mobil bekas

Tak sama dengan aturan lama, aturan ganjil genap berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang  masuk area Ganjil-Genap.

Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.

Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu

Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan Ganji-Genap yang baru.

Halaman Selanjutnya: Daftar lengkap jalan Ganjil Genap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini