TRIBUNNEWS.COM, KEPULAUAN RIAU - Empat tenaga kerja Indonesia (TKI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berhasil diselamatkan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan, Kepulauan Riau.
Kelimanya diduga ingin pergi ke Malaysia secara ilegal menggunakan jalur laut.
Baca: Kelanjutan Kasus Anjing Serang ART Hingga Tewas, Polisi Tunggu Pendapat Ahli Hukum
Kasatpolairud Polres Bintan, AKP Suardi mengatakan, kejadian ini bermula saat kapal cepat tersebut bertolak dari perairan Punggur, Batam, menuju Malaysia, Senin (9/9/2019) pukul 20.30 WIB.
Dalam perjalanan, tepatnya di depan perairan Nongsa Batam, speedboat dikejar oleh Kapal Bea dan Cukai.
Sehingga, kapal cepat melaju ke arah perairan Pulau Bintan tepatnya perairan Kampung Bugis, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Namun, saat tiba diperairan Kampung Bugis, kapal cepat malah menabrak karang dan akhirnya mengalami kerusakan mesin hingga tekatung-katung.
"Saat diamankan, kapal cepat tersebut membawa 4 TKI Ilegal dan 1 WNA asal Banglades dengan tujuan Malaysia," kata Suardi.
Baca: Viral Video Kawanan Perampok Satroni Rumah Makan di Bogor, Ini Sejumlah Faktanya
Saat Razia empat PMI ilegal tersebut yakni Junaidi (44) asal Lombok Tengah, Lukman (42) asal Lombok, Muhtar (37) asal Pademare, Lombok Tengah, dan Muhammad Iqbal (24) asal Aceh. Kemudian MIR (29) warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Sugeng Hermanto (41) selaku ABK kapal.
"Saat ini, TKI Ilegal dan WNA serta ABK kapal cepat sudah berada di Polres Bintan," ungkap dia.
Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapal Cepat Bawa 4 TKI Ilegal dan 1 WNA Diamankan Saat Akan ke Malaysia