News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan Mencabuli Bocah SD di Majalengka, Sule Ditangkap Polisi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan, Sule, saat diinterogasi oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - S alias Sule (52) yang berprofesi sebagai tukang tambal ban, harus berurusan dengan kepolisian karena mencabuli gadis di bawah umur.

Pria warga Desa Karangsembung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka itu tega merenggut kegadisan seorang  bocah perempuan di bawah umur sebut saja Mawar.

Mawar kini masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar (SD).

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, kejadian tersebut bermula Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres mengatakan saat itu korban yang rumahnya hanya berjarak 100 meter dari rumah tersangka Sule, hendak memompa ban sepeda miliknya di tempat tambal ban milik pelaku.

Selanjutnya, korban dipanggil dan disuruh masuk ke dalam rumah Sule.

"Di ruangan tengah itulah, korban disuruh duduk di sebuah kursi dan langsung dicabuli oleh pelaku," ujar AKBP Mariyono dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2019).

Menurut AKBP Mariyono, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20 ribu oleh pelaku agar tutup mulut dan tidak melaporkan ke orang tuanya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, Sule memompa sepeda korban dan menyuruh korban untuk pulang.

Namun, sesampainya di rumah, korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya.

Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada neneknya.

Ia menceritakankejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terhadapnya.

"Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti satu setel pakaian korban dan satu buah sepeda milik korban, sudah kita amankan di Mapolres Majalengka," ucap AKBP Mariyono.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sule Harus Berusan dengan Polisi, Cabuli Bocah Perempuan Berusia 9 Tahun, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/11/sule-harus-berusan-dengan-polisi-cabuli-bocah-perempuan-berusia-9-tahun?page=2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini