Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.
Penyidikan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Keempat orang yang dipanggil tersebut adalah Sekretaris Pribadi Iwa bernama Dian Purnama, dua ajudan Iwa masing-masing bernama Nurhakim dan Iman serta seorang ibu rumah tangga, Eva.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
KPK terus mengebut penyidikan Iwa Karniwa dalam perkara ini menyusul pemanggilan para saksi baik dari pejabat di lingkungan Pemprov Jabar hingga anggota DPRD Jabar dan Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari ke belakangan
Penyidik juga mulai menggali seputar pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar 2018 lalu yang mendaftarkan diri melalui PDIP Perjuangan.
Baca: VIRAL, Dapat Order Mistis, Driver di Jogja Ditemukan di Semak-Semak, Motor di Atas Pohon Bambu
Baca: Pengakuan Siswi SMK yang Ditusuk RG: Pelaku Bilang Selalu Kepikiran, Ngefans hingga Kejar Minta Foto
Baca: KPK Panggil Anggota DPR dari PDIP Terkait Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Papua Barat
Iwa Karniwa sebelumnya memang sempat mencalonkan diri di Pilgub Jabar 2018 lalu, namun gagal pada saat penjaringan yang digelar partai PDIP.
Adapun dalam perkara ini, diduga uang suap yang diterima Iwa digunakan untuk kampanye pencalonan seperti pembuatan baliho.
Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8/2019). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.