Apalagi, ZA masih berstatus pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya.
"Hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," beber Ujung.
Ujung berharap, penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.
“Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar,” tutur Ujung.
Terkait pengakuan ZA yang disampaikan oleh Ujung, ZA mengaku ia terpaksa menusuk karena menjadi korban pembegalan.
Begal tersebut bernama Misnan (35) warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
"Katanya dia melakukan pembelaan saja. Soalnya dia ini jadi korban pembegalan," ujar Ujung menceritakan.
Secara kronologis, Ujung menerangkan, pelajar setingkat SMA itu pada Minggu (8/9/2019) malam sekitar pukul 19.00, Ia berboncengan sepeda motor Honda Vario dengan kekasihnya berinisial V di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
Ketika melintas, dia dihentikan oleh empat orang. Salah satunya korban Misnan.
Setelah menghentikan, dua orang lalu pergi untuk berjaga.
Sedangkan dua lagi, yakni Misnan serta temannya Ahmad, memeras ZA.
Keduanya meminta ZA menyerahkan seluruh barang berharganya. Seperti HP dan sepeda motor.
Takut, ZA mencoba menawarkan supaya HP saja yang diambil. Misnan tak setuju. Akhirnya ada adu mulut di sana.
Berdasarkan informasi yang didapat, ZA tak terima bahwa pacarnya akan disetubuhi oleh sang begal Misnan. Oleh karena itu ia melakukan pembelaan.