"Kemudian, berdasarkan pengakuannya, tak berselang lama, ia tak sadarkan diri. Ia tersadar saat sudah berada di RSUD SK Lerik Kota Kupang," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9/2019).
Motif pembunuhan, lanjut Iptu Bobby, karena tersangka Motif pembunuhan sadis bocah kembar, lanjut Iptu Bobby, karena tersangka mengaku menaruh dendam terhadap sang suami, Obir Masus (31).
Tersangka mengaku suaminya sering melakukan penganiayaan (KDRT) dan kurang memperhatikannya.
Bahkan, tersangka yang meminta sang suami untuk membeli pembalut untuk kebutuhannya setiap bulan seringkali dipenuhi.
"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia, bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan kaum perempuan tidak dipenuhi. Bahkan jarang sekali, sehingga, dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," katanya.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui kepada ayah kandungnya, Imanuel Ano bahwa dia tidak diterima dengan baik oleh pihak keluarga suaminya saat berada dalam satu kegiatan keluarga di kampung halaman suaminya di Desa Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Menurut tersangka, rasa dendam tersebut terakumulasi dan membuat dirinya nekat menghabisi kedua anak dan mencoba bunuh diri.
Baca: BREAKING NEWS: Di Kupang NTT, Pulang Kerja, Obir Temukan Istri Meregang Nyawa, 2 Anak Tewas
Saat diinterogasi, tersangka juga terlihat merasa bersalah sebab menjawab pertanyaan dengan terbata-bata.
"Dia (tersangka) sempat menangis," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 5 saksi termasuk tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi di antaranya, ayah Korban atas nama Obir Masus, saudara ayah korban atas nama Yosafat Banani yang tinggal tdk jauh dari rumah korban, dan tetangga korban, Suyetno (66), penjaga kios dekat tempat tinggal korban, Hamina dan ayah kandung tersangka, Imanuel Ano.
Ditemui sebelumnya pada Jumat (6/9/2019) pagi, sejumlah tetangga korban yang ditemui mengaku, ibu korban merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dikenal tertutup dan tidak terlalu berinteraksi dengan para tetangga
"Mereka beberapa tahun tinggal di sini. Waktu datang anak mereka masih merangkak, umur anaknya sekitar 6 atau 7 bulan," kata seorang IRT yang merupakan tetangga korban.
Dijelaskannya, tempat tinggal mereka merupakan tanah milik pihak Hotel Ima dan mes tersebut dibangun sebagai tempat tinggal para buruh yang bekerja untuk pembangunan hotel.