Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.
"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan.
Dalam waktu dekat, perkara itu akan mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat Bangka, guna proses sidang.
Ancaman Hukuman
Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.
UU tersebut mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.
Hal itu dikarenakan korban yang merupakan anak di bawah umur atau belum dewasa.
Kasus itu dikategorikan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus Serupa
Tindak pencabulan kakek kepada cucu juga terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dilansir Kompas.com, seorang kakek berinisial Ha (63), warga Kecamatan Sambutan, Samarinda, mencabuli cucunya sendiri selama dua tahun atau sejak 2017.
Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Samarinda, Senin (19/8/2019).
Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon, menceritakan, korban disetubuhi sejak berusia 13 tahun atau kelas enam SD.