Kejadian baru terungkap pada Agustus 2019.
Awal mulanya, korban tinggal bersama kakek dan nenek.
Kejadiannya waktu itu saat sang nenek masih hidup.
Saat korban dan neneknya tidur bersama.
Kakek tidur di kamar berbeda.
"Dulu korban sudah pernah melapor tapi nenek bilang nanti kita pukul dia (kakek). Kemudian nenek meninggal dan korban tidur di kamar tempat neneknya," cerita Rihard, Selasa (10/9/2019) di Kantor Polresta Samarinda.
Setelah nenek meninggal, korban sering ditemani tidur tantenya atau adik dari ibu korban.
Suatu ketika malam pukul 02.00 Wita dini hari, kakek sempat masuk kamar tidur sang korban.
Tangannya mencolek-colek kaki korban.
Korban mendengar, tetapi pura-pura tidur.
Aksi kakek diketahui tante korban.
"Tante korban sempat tanyai kenapa masuk kamar malam-malam. Tapi alasan sang kakek, mau lihat foto istrinya (nenek). Padahal di ruang tengah banyak foto nenek," tutur Rihard sebagaimana pengakuan tante korban.
Aksi si kakek pun berlanjut.
Suatu pagi, tante korban kembali mendapati aksi sang kakek sedang meremas tubuh korban di ruang tengah saat korban nonton televisi.
Dari situ, dia mulai curiga dan menceritakan kejadian ini ke ibu korban.
Namun, awalnya ibu korban tak percaya kakek senekat itu.
Sang ibu sempat menanyakan ke anaknya dua kali dan diakui anaknya disetubuhi oleh kakek.
Tapi lagi-lagi ibu kurang yakin karena tanpa bukti.
Puncaknya pada (12/9/2019) saat korban dibohongi sang kakek ke sekolah.
Padahal hari itu adalah hari libur.
Korban diajak ke sekolah dibawa putar-putar menggunakan motor.
Setelah itu kembali ke rumah kakek dan disetubuhi.
Aksi ini tercium oleh sang ibu korban.
Semakin curiga, ibu korban akhirnya berkonsultasi ke psikolog.
Keterangan psikolog menguatkan pengakuan korban.
Akhirnya, kejadian ini dilaporkan ke polisi.
Setelah divisum, ternyata kecurigaan ibu korban terbukti.
Korban telah disetubuhi beberapa kali oleh kakek tirinya itu.
"Tapi hasil pemeriksaan kami. Kakek itu belum mengaku. Tapi dari keterangan korban dan para saksi sudah mengarah ke kakek yang bersangkutan," jelasnya.
Kini, sang kakek ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, sang kakek dijerat Pasal 81 dan 82 Undang- Undang nomor 17/2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keterangan kakek, ia setiap pagi mengantar korban ke sekolah.
Namun, ia mengaku tak pernah menyetubuhi.
"Iya saya antar setiap pagi. Ibunya tidak pernah mengantar. Saya kasih uang saku Rp 7.000 tiap hari," kata sang kakek.
(Tribunnews.com, Citra Agusta Putri Anastasia/Bangka Pos, Ferylaskari/Kompas.com, Zakarias Demon Daton)