Yuyun menjelaskan, motif tersangka nekad menyebarkan foto-foto itu karena sakit hati diputus hubungannya oleh sang kekasih hingga timbul niat tersangka yang kemudian menyebarkan foto itu melalu jejaring sosial WhatsApp.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, DS telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali di hotel.
Selain mengamankan tersangka di kediamannya, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta simcard dan 1 helai baju yang dipakai korban.
Atas perbuatannya untuk tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Kontributor Magetan, Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Wanita Ini Kirim Foto Bugil karena Dijanjikan Pekerjaan dengan Gaji Rp 4 Juta