TRIBUNNEWS.COM, TORAJA - Seorang buruh bangunan berinisial ER (43) ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri, AP (13).
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, polisi mengetahui kasus itu setelah ibu korban berinisial MA (39) melapor ke Polsek Rantepao dengan laporan polisi LpB/35/IX/2019, per 09 September 2019.
MA mengetahui perilaku bejat ER setelah sang putri membuat pengakuan.
"Pemerkosaan ini dilaporkan terjadi di rumah tersangka pada Juli 2019."
"Tersangka menyetubuhi anak dari kakak kandungnya sebanyak tiga kali."
"Ayah korban dan tersangka ini bersaudara kandung," papar Kombes Pol Dicky melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2019).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Toraja.
Setelah keterangan dianggap cukup, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Kepada polisi, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan mengakui perbuatannya.
"Kini tersangka telah mendekam di sel Polsek Rantepao," ujar Kombes Pol Dicky.
ER terancam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Buruh Bangunan Mengakui Perkosa Keponakan Sendiri"