"Motifnya bisa dikatakan beberapa. Sudah ada sakit hati sebelumnya. Yang menjadi pemicunya adalah tersangka ingin menguasai barang-barang milik korban," kata Fery, Selasa (2/7/2019).
Ia menjelaskan, setelah membunuh mertua tirinya, Wahyu sempat menjarah barang-barang berharga milik korban.
Mulai dari sepeda motor Honda Scoopy, kalung dan cincin emas, alroji, ponsel, serta uang Rp 50 ribu.
Uang hasil penjualan barang-barang milik korban sebagian digunakan tersangka untuk membayar utang.
"Tersangka Wahyu ternyata residivis dua kali kasus 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan di wilayah Polres Sidoarjo. Wataknya memang sudah kriminal," terang Fery.
Wahyu menjemput Sri Astutik dengan mobil rental pada 1 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban minta diantar ke orang pintar di Jombang.
"Korban ini punya pria lain. Dia minta diantar ke orang pintar untuk melihat karakter pria tersebut," tandas Fery.
Sampai di Mojokerto, Wahyu membawa korban ke Desa Sugeng, Kecamatan Trawas.
Tersangka berdalih ingin lebih dulu menjemput temannya yang juga hendak ke orang pintar.
Di jalan sepi Desa Sugeng, Wahyu turun dari mobil dengan alasan mengganti ban yang kempes.
Sri yang duduk di kursi penumpang depan tak menaruh curiga.
Saat korban lengah, tersangka menjerat lehernya menggunakan sabuk pengaman.
Setelah korban tak berdaya, Wahyu meminta bantuan keponakannya, Sugeng Wahyu Muslimin (23), warga Desa Sugeng.