Laporan Wartawan Pos Kupang Gordi Donofan
TRIBUNNEWS.COM, NAGEKEO - Seorang pria di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT setubuhi paksa Anak gadisnya yang masih berusia 7 tahun.
AS (46), ayah ini melakukan rudapaksa terhadap Anak kandungnya karena tak kuat menahan birahi.
Bahkan, aksi yang dilakukannya berulangkali.
Saat ini AS (46) ditahan di sel tahanan Polsek Aesesa Kota Mbay untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, SH menjelaskan, anak gadis yang berusia 7 tahun ini menjadi korban kebiadaban ayah tirinya berinisial AS (46).
AKP Ahmad menjelaskan perbuatan AS (46) diduga dilakukan berulang kali ketika sang istri tidak berada di rumah.
AKP Ahmad menjelaskan Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 16.00 Wita saat itu ibu dari Anak gadis tersebut pulang dari Majamere, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Baca: Terungkap 3 Pelaku Pemerkosaan Mayat Remaja Perempuan 13 Tahun yang Dibunuh dengan Golok
"Ibu dari bocah itu mendapatkan laporan dari Anaknya bahwa ia selama ini telah disetubuhi oleh AS (46).
Dan perbuatan itu pelaku lakukan terakhir kali pada jumat (13/9/2019) sekitar jam 12.00 Wita di rumah miliknya tepatnya di dalam kamar milik anaknya.
Mendengar itu ibu dari bocah ini bertanya tentang kejadian itu kepada suami tirinya.
Namun sang suami menyangkal dan tidak mengakui perbuatan itu. Dan ibu memarahi pelaku dan anaknya," ujar AKP Ahmad, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (20/9/2019).
"Rabu (18/9/2019), sekitar jam 09.00 Wita saat itu ibu dari bocah tersebut hendak ke sawah di panggil oleh Hendrika Do.
Hendrika memberitahu bahwa bocah itu disetubuhi oleh pelaku.
Baca: Polsek Tayan Hilir Amankan Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur